Papua Barat, #Surya Indonesia
    “Seorang auditor yang profesional dan kompeten haruslah memiliki kompetensi keahlian auditor yang tersertifikasi  dan senantiasa berpedoman pada Kode Etik dan Standar Audit“ demikian ujar Prakarsa Tambunan Auditor Madya- Korwas Program, Pelaporan dan Pembinaan APIP (P3A) Perwakilan  BPKP Prov. Papua Barat dalam Workshop yang dilaksanakan Selasa (11/7) di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Fakfak  Workshop dengan mengambil Tema “Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)“. yang berlangsung sehari ini dibuka oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Fakfak Reymond Telapary,  diikuti 30 orang peserta yang keseluruhannya adalah pegawai Inspektorat Kabupaten Fakfak. Dalam acara ini diundang pula Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala DPPKAD namun karena berhalangan kedua pejabat tersebut tidak nampak hadir dalam acara tersebut.
    Prakarsa Tambunan memaparkan, bahwa Auditor yang profesional dan kompeten haruslah memiliki kompetensi keahlian auditor yang tersertifikasi  melalui program sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA), yang dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada Kode Etik dan Standar Audit, melaporkan hasil penugasan sesuai dengan Kebutuhan Pemangku kepentingan dan melaksanakan tugas dengan obyektif dan independen . sebagaimana disyaratkan dalam PP 60 Tahun 2008.
    Lebih lanjut dikemukakan  oleh Auditor Madya- Korwas P3A  Perwakilan  BPKP Prov. Papua Barat itu bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) memiliki peran  dalam memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemda (assurance activities); memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemda  (anti corruption activities); dan memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemda (consulting activities). Peran ini dilaksanakan melalui Pengawasan Interen yang dilakukan oleh APIP melalui audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu , reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
    Pemateri berikutnya Ahmad Yani Perwakilan Propinsi Papua  Barat yang membawa materi tentang Penilaian Angka Kredit (PAK) mengatakan bahwa seorang auditor senantiasa mengembangkan dirinya karena  setiap  Auditor mengusulkan secara hirarki Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan berkas pendukungnya kepada Pejabat Pengusul Angka Kredit setiap semester yaitu periode 1 Januari s.d 30 Juni dan 1 Juli s.d  31 Desember.
Acara yang diikuti Pegawai Inspektorat terdiri dari Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Struktural dan Staf, berlangsung mulai pagi jam 9.30 WIT, berakhir hingga 17.30 WIT (TYR/SURYA INDO)

Posting Komentar

 
Top