Agus Santosa, S.Sos, M.Si |
Keberhasilan pembangunan di Desa bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Desa tapi juga Pemerintah Daerah. Untuk itu didalam mengantisipasi adanya kesalahan dalam penggunaan Dana Desa Bapemas Kabupaten Blitar mengadakan Bimtek yang dijadwalkan mulai 20 Agustus ini hingga 3 September 2015 terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, agar tidak terjadi penyimpangan.
Dalam pemaparannya diruang Perdana Pemkab beberapa waktu lalu Agus Santosa, S.Sos, M.Si menyampaikan mengacu pada Peraturan Bupati Blitar No. 12 Th 2015 Tentang tata cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, semua Kepala Desa harus mengetahui secara umum bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di Desa, sesuai ketentuan yang ada. Disini ditekankan pentingnya memahami rambu-rambu aturan supaya dana yang diperoleh dapat digunakan secara baik tidak lari dari koridor yang berlaku. Pengadaan Barang dan Jasa dalam prosesnya harus mengikuti petunjuk yang ada mengarah pada pencapaian program pembangunan di Desa masing-masing.
Bimtek tahap I ini dihadiri oleh 10 Camat dan 110 Kepala Desa dilanjutkan pada tahap ke II Senin 24/8 bagi Camat dan Kepala Desa lain se Kabupaten Blitar. Menurut Agus Santosa, Tahap pentransferan Dana Desa adalah 40 40 20, artinya ditahap pertama ini dana yang sudah ditransfer sebesar 40% dan itu sudah dilakukan pada 189 Desa, tinggal 1 Desa yang belum. Sedangkan ADD masih ada 5 Desa yang belum mengajukan pencairan. “Saat ini masa transisi, saya berharap semua Kepala Desa dapat melaksanakan program pembangunan di Desa dengan sebaik-baiknya, “demikian ketika ditemui di kantornya pada kesempatan yang lain Agus Santosa, S.Sos, M.Si menyampaikan harapan. (As)
BIMTEK Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kabupaten Blitar |
Posting Komentar
Posting Komentar