Surya Indonesia
Kantor Gubernur Jatim

Surabaya, #Surya Indonesia
Gubernur Jatim, Soekarwo, menanggapi santai putusan PTUN Surabaya yang memenangkan Pemkab Kediri dalam gugatannya terhadap Gubernur Jatim dan Pemkab Blitar, terkait sengketa wilayah Gunung Kelud. Pasalnya, sebelum putusan ini keluar, pihaknya sudah mencabut surat keputusan Gubernur Jatim nomor 188/828/KPTS/013/2014 tanggal 11 Desember 2014. Isinya tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim nomor 188/113/KPTS/013/2012, tentang
penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di wilayah Gunung Kelud. “Karena keputusan gubernur yang digugat sudah dicabut dan dibatalkan, maka obyek sengketa tentunya gugur,”
ujar Gubernur Soekarwo, Rabu (12/8/2015).
Sebagai solusi, saat ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Pakde Karwo merumuskan kembali langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa Gunung Kelud dengan melibatkan dan atas persetujuan semua pihak.
Mulai kepala desa, camat, dan berbagai pihak lainnya yang ada di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar. “Makanya paska keputusan PTUN ini, lurah dan camat serta lembaga terkait lainnya akan dikumpulkan membahas batas wilayah Gunung Kelud,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rabu (12/8/2015) pagi, majelis hakim PTUN Surabaya yang diketuai hakim Anna L Tewernusa, dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi tergugat (Gubernur Jatim) dan turut tergugat (Bupati Blitar). “Dan mengangabulkan seluruh gugatan penggugat (Bupati Kediri) untuk seluruh gugatannya,” kata hakim Anna. Selain itu, dalam sidang di PTUN yang berada di Jalan Juanda Sidoarjo, majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Gubernur Jatim bernomor 188/828/KPTS/013/2014 tanggal 11 Desember 2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim bernomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di Wilayah Gunung Kelud. Atas putusan ini, berarti lahan di Kawasan Gunung Kelud yang selama ini bersengketa sudah menjadi hak Pemkab Kediri. Namun, putusan belum
incracht karena tergugat dan turut tergugat masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan ini. (*)


Posting Komentar

 
Top