Oleh : Rina Idrus,SE,MSi
Auditor Madya Inspektorat Kab. Fakfak
|
Maraknya KKN di Negeri ini membuat banyak orang memepertanyakan peran auditor internal. Auditor Internal Pemerintah adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Auditor dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. (Permenpan No :Per/220/M.PAN/7/2008 tentang JFA dan AK) , Jabatan Fungsional Auditor muncul pertama kali pada tahun 1996 melalui Kep-Menpan Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
Auditor merupakan bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Auditor melakukan beberapa fungsi Pengawasan intern yaitu seluruh proses kegiatan audit, evaluasi, reviu, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain, seperti konsultansi (consultancy), sosialisasi, asistensi, terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam memberikan keyakinan yang memadai (assurance) bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tatakelola/ kepemerintahan yang baik (good governance).
Kegiatan auditor dapat dijelaskan; (1) Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. (2) Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. (3) Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana,atau norma yang telah ditetapkan. (4) Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu Pejabat Fungsional Auditor (PFA) juga melaksanakan konsultansi dan kegiatan lainnya melalui suatu pendekatan keilmuan yang sistematis (a systematic disciplined approach) untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan.
Dengan demikian apa yang senantiasa disuarakan oleh seluruh stake holder di Negara ini yaitu pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme agar terwujud good governance dan clean government menjadi tugas yang berat bagi auditor. Karena fungsi controlling terhadap birokrasi yang diembannya maka PFA menjadi salah satu tumpuan harapan masyarakat. Namun tugas ini bukanlah suatu hal yang mudah apabila tidak ditunjang oleh profesionalisme dan independensi PFA,dukungan yang kuat dari pemangku kekuasaan dari pusat sampai daerah menyangkut masalah sarana dan prasarana serta dana yang selama ini menjadi masalah klasik.
Jenjang Jabatan Fungsional Auditor terdiri dari: Auditor Terampil; Dan Auditor Ahli, memiliki tugas fungsi yang cukup berat,untuk dapat mengembangkan dirinya, Auditor tidak hanya menunggu Surat Perintah Tugas tetapi harus aktif, kreative dan disiplin melaksanakan tugas pengawasan dan penunjang lainnya. Pengumpulan kum angka kredit menjadi tantangan tersendiri bagi auditor, pengukuran keberhasilan/indikator kinerja jabatan fungsional adalah kenaikan pangkat PFA yang bersangkutan sebagai bukti kenaikan angka kredit. Makin sering kenaikan pangkat (minimal 2 tahun), berarti kinerjanya lebih baik dari pada pejabat yang terlambat kenaikan pangkatnya. Dan apabila dalam masa 6 (enam) tahun tidak dapat mengumpulkan Kum maka akan dibebaskan sementara dalam jabatan auditor dan diberi waktu 3 tahun untuk dapat mengumpulkan kumnya, namun apabila tidak bisa, maka dirinya tidak lagi dapat diangkat sebagai auditor. Karenanya meningkatkan disiplin, Profesionalisme, dan independensinya adalah sebuah keniscayaan bagi PFA.
Posting Komentar
Posting Komentar