(Terkait Penahanan Salah Seorang Warga Galesong)
Takalar, #Surya Indonesia 
Dg Rurung 56 tahun, saat ini masih mendekam dalam sel tahanan polsek Galesong kota, pasalnya dirinya menjadi terlapor dari salah seorang warga lainnya terkait masalah utang piutang, meskipun sebagian utangnya telah di bayarkan, namun tetap saja dirinya ditahan oleh pihak penyidik polsek Galesong kota dengan dalih telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, meskipun terkait masalah utang piutang yang jelas-jelas merupakan kasus perdata. Menurut keterangan salah seorang keluarga Dg Rurung, pihaknya telah membayarkan sebagian pinjamannya kepada pihak pemberi pinjaman, dan yang tersisa tinggal Rp. 13 Juta, makanya di buat kwitansi pinjaman kembali yg bunyinya,
“akan segera melunasi sisa utang sebesar Rp. 13 Juta jika sudah memiliki uang”. Namun anehnya oleh pihak penyidik polsek Galesong kota
langsung melakukan penahanan terhadap Dg Rurung dengan alasan telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Sementara itu Ahmad Kumbara (Kanit serse) polsek Galesong Kota yang di konfirmasi terkait kasus ini via SMS dan Telpon, membantah kalau kasus tersebut adalah kasus utang piutang, tetapi “Utang”, menurut Ahmad Kumbara “kasus ini masuk tindak pidana, karena yang bersangkutan mengambil ayam untuk di jual, tetapi hasil penjualannya tidak disetorkan kepada pelapor/pemilik, justru di pakai untuk keperluan lain, dan
perlu di ketahui, laporan korban sejak Bulan Maret yang lalu, dan sudah diberi kesempatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun sampai sekarang belum juga di selesaikan Namun saat awak media ini menanyakan, apakah perjanjian tersebut tertulis untuk di selesaikan?
Ahmad kumbara mengatakan hanya secara lisan saja. Di lain pihak, keluarga Dg Rurung saat di konfirmasi mengatakan “kami dalam waktu dekat ini akan menuntut pihak Polsek Galesong yang telah melakukan penahanan terhadap Dg Rurung, karena tidak sesuai dengan prosedur, kami berencana akan mempraperadilankan pihak polsek Galesong Kota, selain itu, kami juga akan laporkan kasus ini ke pihak propam Polda Sulsel-bar”.
Saat di tanya apa alasan pihak keluarga sehingga mau mempraperadilankan pihak Polsek? Mereka beralasan bahwa penahanan tersebut tidak sesuai prosedur hukum, dan di duga sarat kepentingan, pasalnya saat Dg Rurung di Kantor Polsek Galesong, langsung di masukkan ke dalam sel, tanpa terlebih dahulu di lakukan pemeriksaan dan di BAP, nanti setelah sekitar 6 jam dalam sel, barulah Dg Rurung di BAP, selain itu sebagian utang Dg Rurung sudah dibayar, dan mau melunasi utangnya, namun belum memiliki uang. Kasus ini setidaknya kembali menghentak kita semua, betapa masyarakat tidak bisa berkutik ketika berhadapan dengan hukum, meskipun hak mereka terampas oleh kepentingan yang entah dalam bentuk apa, setidaknya Kapolri harus kembali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap semua anggotanya di seluruh wilayah RI, karena jangan sampai kasus yang menimpa Dg Rurung juga terjadi pada masyarakat yang lain. (tim sulsel-bar)

Posting Komentar

 
Top