Oleh : Ir. Rita Idrus
Auditor Madya Inspektorat Kab. Fakfak
|
Beberapa saat lalu santer diberitakan di Bekasi adanya auditor BPK yang tertangkap menerima suap, hal ini menunjukkan bahwa sang auditor telah menggadaikan integritas dirinya, dan dapat pula dikatakan sang auditor tersebut melanggar etika. Dalam arti luas Etika berarti keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya. Sedangkan dalam arti sempit etika berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. Setiap Profesi memiliki Kode Etik sebagai aturan perilaku bagi anggotanya. Terdapat Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: 1) • kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, 2) • kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Auditor sebagai sebuah profesi memiliki kode etik, dimana Kode etik seorang auditor Internal Pemerintah diatur dalam Dalam Permenpan No; PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik . Kode etik diperlukan karena integritas (menjaga informasi agar tidak bocor ke pihak yang tidak berkepentingan), objektif (mengatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah sehingga hasilnya dapat dipercaya), independen, serta menjaga dan meningkatkan kompetensi.
Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaannya memerlukan kesungguhan dan keseksamaan dari pengawas. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan pengawas dan/atau auditor mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari tugas pengawas dan/atau audit internal.
Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah tersedianya pedoman perilaku bagi auditor dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan auditor APIP dalam mengevaluasi perilaku auditor APIP. Sementara tujuannya adalah; 1) mendorong sebuah budaya etis dalam profesi APIP; 2) memastikan bahwa seorang profesional akan bertingkah laku pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya; 3). mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit sehingga dapat terwujud auditor yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit. Seorang auditor wajib mematuhi prinsip-prinsip perliaku yaitu; 1) Integritas; Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal. 2) Obyektivitas ; auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan. 3) Kerahasiaan; Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. 4. Kompetensi; Auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.
Tindakan yang tidak sesuai dengan Kode Etik tidak dapat diberi toleransi meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi, atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis. Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran Kode Etik oleh auditor kepada pimpinan organisasi. Apabila seorang auditor disangkakan melanggar kode etik maka akan dilakukan pemeriksaan, investigasi dan pelaporan pelanggaran Kode Etik yang akan ditangani oleh Badan Kehormatan Profesi, yang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan demikian maka seorang Pejabat Fungsional Auditor diharapkan dapat menjadi contoh tauladan bagi setiap ASN/PNS dalam bertindak dan berperilaku.
Posting Komentar
Posting Komentar