Surya Indonesia
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam wawancara tentang UMK Kota Solo
Surya Indonesia, Solo
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016. Penetapan UMK kota Solo sebesar Rp 1.418.218 oleh Ganjar Pranowo, menuai respons beragam dari pengusaha dan buruh.
    Menurut Wahyu Haryanto, Sekretaris Apindo Kota Surakarta, harusnya Gubernur Jateng mengkaji terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Ia mempertanyakan penghitungan besaran UMK Kota Surakarta tahun 2016. Menurutnya dalam menetapkan besarnya UMK, harusnya Gubernur Jateng memperhatikan usulan dari pejabat dibawahnya.
    Besaran UMK Solo sebesar 1.418.218 itu jauh lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Kota Surakarta sebesar 1.395.000. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surakarta mengaku kecewa dengan besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Ganar Pranowo.
    "Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Surakarta telah mengusulkan besaran UMK sebesar 1.395.000. Itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur. Kami (Apindo Kota Surakarta) juga mengikuti sejak awal proses perhitungan KHL dan UMK sebelum diusulkan ke gubernur," tandasnya.
    Sedangkan menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Surakarta, Hudi Wasisto, penetapan besaran UMK Kota Solo tahun 2016, menunjukan bahwa Gubernur Jateng telah memperhatikan kebutuhan kaum buruh di Kota Solo. Dia menekankan kepada para pengusaha di Solo dapat membayar upah buruh tahun 2016 mendatang sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jateng. Menurutnya, bagi kalangan pengusaha yang merasa keberatan harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. (ARIS)

Posting Komentar

 
Top