Tampak retak hasil pekerjaan 2014 |
Surya Indonesia, Gresik
Proyek pengerjaan peningkatan jaringan irigasi Leideng Jono tahun anggaran 2014 APBD Kabupaten Gresik di Desa Tambakberas Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik diduga dalam pelaksanaannya dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai bestek.
Hal tersebut diperkuat dari pengamatan di lapangan bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV. AL-MUSTAGHFIRIN senilai Rp 706.944.882,06 telah mengalami tanda-tanda awal akan terjadinya kegagalan kontruksi dengan ciri–ciri fisik antara lain telah terjadi retakan di banyak tempat pada struktural bangunan plengsengan maupun kekeroposan plengsengan.
Walhasil, pada tahun 2015 ini tanda-tanda kegagalan kontruksi menjadi kenyataan dengan bukti rusak parah di beberapa tempat, rusaknya plengsengan ditengarai akibat pengurangan kualitas komposisi campuran pemadatan.
Dengan rusaknya plengsengan ini membuktikan telah terjadi kegagalan kontruksi dan semakin nyata bahwa telah terjadi pengurangan kwalitas dan kuantitas dalam pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Leideng Jono tahun anggaran 2014.
Terpisah, Ketua Ormas KORAK (Komunitas Rakyat Anti Korupsi) Parlindungan Sitorus,SH ketika dimintai komentar terkait kegagalan kontruksi ini mengatakan, ini akibat PA, KPA, serta PPKom tidak bekerja maksimal sehingga kontruksi yang dibiayai uang negara ini tidak optimal dan jelas hal ini merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Atas hal ini, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melaporkan pihak-pihak yang terkait kepada aparat hukum agar hal serupa tidak terulang kembali. Rusaknya plengsengan dengan nama paket peningkatan jaringan irigasi Leideng Jono pada Tahun Anggaran 2014 Ambrolnya ini juga disinyalir akibat PPKom tidak becus dan lemah dalam mengendalikan pekerjaan.
“ Bila melihat kondisi fisik plengsengan ini, maka dapat dikatakan bahwa ini gagal kontruksi dan bila dilihat dari presfektif UU No 18 tentang Jasa Kontruksi, maka baik pengguna jasa dan penyedia jasa dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Apalagi bila hal ini dikaitkan dengan UU Korupsi, maka ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup mengancam PA, KPA, SERTA PPKOM ” Lanjut Parlin
Ketika semua permasalahan diatas di konfirmasikan kepada Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kab Gresik Ir. Susiani sebagai PPKOM, malah memberikan jawaban yang tidak masuk akal bahwa pekerjaan sudah diperbaiki. Sedangkan setelah di cek di lokasi pekerjaan ternyata di lokasi pekerjaan masih tampak kerusakan seperti retak-retak, kropos, dan ambles (13/11). Tak hanya itu, papan nama proyek pun tak terpasang. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan PPKOM ? (Erm)
Proyek pengerjaan peningkatan jaringan irigasi Leideng Jono tahun anggaran 2014 APBD Kabupaten Gresik di Desa Tambakberas Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik diduga dalam pelaksanaannya dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai bestek.
Hal tersebut diperkuat dari pengamatan di lapangan bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV. AL-MUSTAGHFIRIN senilai Rp 706.944.882,06 telah mengalami tanda-tanda awal akan terjadinya kegagalan kontruksi dengan ciri–ciri fisik antara lain telah terjadi retakan di banyak tempat pada struktural bangunan plengsengan maupun kekeroposan plengsengan.
Walhasil, pada tahun 2015 ini tanda-tanda kegagalan kontruksi menjadi kenyataan dengan bukti rusak parah di beberapa tempat, rusaknya plengsengan ditengarai akibat pengurangan kualitas komposisi campuran pemadatan.
Dengan rusaknya plengsengan ini membuktikan telah terjadi kegagalan kontruksi dan semakin nyata bahwa telah terjadi pengurangan kwalitas dan kuantitas dalam pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Leideng Jono tahun anggaran 2014.
Terpisah, Ketua Ormas KORAK (Komunitas Rakyat Anti Korupsi) Parlindungan Sitorus,SH ketika dimintai komentar terkait kegagalan kontruksi ini mengatakan, ini akibat PA, KPA, serta PPKom tidak bekerja maksimal sehingga kontruksi yang dibiayai uang negara ini tidak optimal dan jelas hal ini merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Atas hal ini, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melaporkan pihak-pihak yang terkait kepada aparat hukum agar hal serupa tidak terulang kembali. Rusaknya plengsengan dengan nama paket peningkatan jaringan irigasi Leideng Jono pada Tahun Anggaran 2014 Ambrolnya ini juga disinyalir akibat PPKom tidak becus dan lemah dalam mengendalikan pekerjaan.
“ Bila melihat kondisi fisik plengsengan ini, maka dapat dikatakan bahwa ini gagal kontruksi dan bila dilihat dari presfektif UU No 18 tentang Jasa Kontruksi, maka baik pengguna jasa dan penyedia jasa dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Apalagi bila hal ini dikaitkan dengan UU Korupsi, maka ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup mengancam PA, KPA, SERTA PPKOM ” Lanjut Parlin
Ketika semua permasalahan diatas di konfirmasikan kepada Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kab Gresik Ir. Susiani sebagai PPKOM, malah memberikan jawaban yang tidak masuk akal bahwa pekerjaan sudah diperbaiki. Sedangkan setelah di cek di lokasi pekerjaan ternyata di lokasi pekerjaan masih tampak kerusakan seperti retak-retak, kropos, dan ambles (13/11). Tak hanya itu, papan nama proyek pun tak terpasang. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan PPKOM ? (Erm)
Pekerjaan 2014 tampak retak, pecah dan ambrol |
Lokasi proyek irigasi leideng jono 2015 |
Tampak adukan secara manual |
Tampak batu bulat dibuat pondasi |
Posting Komentar
Posting Komentar