Surya Indonesia

Surya Indonesia, Takalar
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Takalar Ir.H.Nirwan Nasrullah memimpin langsung sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2014 tentang pemberhentian pegawai dan PP Nomor 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian pegawai. Nirwan berharap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar memahami peraturan itu.
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 dihadiri Kepala Taspen Sulawesi Selatan di ruang pola kantor Bupati Takalar, Kamis (19/11/2015) Siang. PP 21 tahun 2014 mengatur tentang pemberhentian pegawai negeri sipil. Terkait usia pensiun PNS dan PP 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pegawai negeri sipil.
“Usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil maksimal 58 tahun sementara untuk PP Nomor 70 tahun 2015 sebagai bentuk kompensasi perhatian pemerintah terhadap PNS untuk menjamin keselamatan kerja dan kematian,” kata Nirwan.
Nirwan berharap kepada aparatur sipil negara agar lebih disiplin terkait jam kerja dan juga harus berkinerja baik karena tingkat kesejahteraan para pegawai negeri sipil mulai meningkat.(TIM SULSEL-BAR).

Posting Komentar

 
Top