Tanah yang di tempati sudah berbentuk bangunan Leter ( L ) |
Surya Indonesia, Jember
Menyoroti tanah jalan (L) di lingkungan RT002-001/RW007 talangsari kelurahan jember kidul, kecamatan kaliwates kabupaten jember.
tanah jalan sepanjang kurang lebih sekitar 140 meter dan lebar 5 meter lebih, jalan tanah tersebut disinyalir masih milik pemerintah kelurahan jember kidul, kini keberadaan tanah jalan tersebut.
telah habis di tempati/di beli beberapa warga bahkan sudah di bangun rumah, cuman sayang nya tanah jalan yang di tempati warga di duga sudah di sertifikatkan, menurut warga setempat mengatakan pada wartawan bahwa tanah jalan yang di bangun sama warga. Apakah dalam proses tanah yang di miliki sudah sesuai ketentuan tentang kepemilikan dan tidak dalam sengketa …?
karena dalam keterangan warga kepada Surya Indonesia mengatakan bahwa tanah tersebut, asalnya memang jalan yang sudah di wakafkan oleh tuan tanah serta staf BPN Bagia Pengkuran sekitar tahun 1981 (maka ), warga minta untuk menjaga terjadinya dugaan pemalsuan surat tanah yang di lakukan oknum staf kelurahan waktu dulu kepada warga yang menempati tanah tersebut. Maka warga memohon kepada pemerintah kelurahan jember kidul agar kesediaannya untuk memanggil pihak. warga yang menempati tanah jalan tersebut, untuk mengklarifikasi asal-usul surat tanah waktu dulu yang warga peroleh.
sementara menurut lurah jember kidul (Suarno S.H) yang di konfirmasi Surya Indonesia mengatakan bahwa kami akan memanggil warga satu-persatu kekantor kelurahan, untuk kami klarifikasi terkait tanah yang mereka tempati serta surat tanah yang mereka miliki, kalo nanti di temukan tidak sesuai aturan maka kami upayakan agar mereka-mereka bisa mau lewat prosedur yang benar ( ISP-KB )
Menyoroti tanah jalan (L) di lingkungan RT002-001/RW007 talangsari kelurahan jember kidul, kecamatan kaliwates kabupaten jember.
tanah jalan sepanjang kurang lebih sekitar 140 meter dan lebar 5 meter lebih, jalan tanah tersebut disinyalir masih milik pemerintah kelurahan jember kidul, kini keberadaan tanah jalan tersebut.
telah habis di tempati/di beli beberapa warga bahkan sudah di bangun rumah, cuman sayang nya tanah jalan yang di tempati warga di duga sudah di sertifikatkan, menurut warga setempat mengatakan pada wartawan bahwa tanah jalan yang di bangun sama warga. Apakah dalam proses tanah yang di miliki sudah sesuai ketentuan tentang kepemilikan dan tidak dalam sengketa …?
karena dalam keterangan warga kepada Surya Indonesia mengatakan bahwa tanah tersebut, asalnya memang jalan yang sudah di wakafkan oleh tuan tanah serta staf BPN Bagia Pengkuran sekitar tahun 1981 (maka ), warga minta untuk menjaga terjadinya dugaan pemalsuan surat tanah yang di lakukan oknum staf kelurahan waktu dulu kepada warga yang menempati tanah tersebut. Maka warga memohon kepada pemerintah kelurahan jember kidul agar kesediaannya untuk memanggil pihak. warga yang menempati tanah jalan tersebut, untuk mengklarifikasi asal-usul surat tanah waktu dulu yang warga peroleh.
sementara menurut lurah jember kidul (Suarno S.H) yang di konfirmasi Surya Indonesia mengatakan bahwa kami akan memanggil warga satu-persatu kekantor kelurahan, untuk kami klarifikasi terkait tanah yang mereka tempati serta surat tanah yang mereka miliki, kalo nanti di temukan tidak sesuai aturan maka kami upayakan agar mereka-mereka bisa mau lewat prosedur yang benar ( ISP-KB )
Posting Komentar
Posting Komentar