Surya Indonesia, Nganjuk
Bertempat diruang paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk (30/11/2015) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Nganjuk menggelar rapat paripurna yang telah diputuskan rapat pimpinan DPRD, tanggal 20 Nopember 2015 Nomor : 172/629/411.100.02/2015, Perihal perubahan ke IV rencana kerja DPRD Kab. Nganjuk bulan November 2015 mendapat badan anggaran DPRD Nganjuk terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan nota keuangan tahun anggaran 2016 pengesahan dan pendapat rancangan keputusan bersama DPRD dan Bupati tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja-daerah dengan nota keuangan anggaran 2016, pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD No 31 tahun 2014 tentang pembentukan badan anggaran DPRD dan perubahan atas keputusan DPRD No. 33 Tahun 2014 tentang pembentukan badan musyawarah DPRD Nganjuk.
Dalam Rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 19.00 WIB yang dihadiri oleh Bupati Drs. Taufiqurrohman, Ketua DPRD Drs. Puji Santoso. Ketua Rapat Ulum Basthomi, S.Ag Anggota DPRD, Kepala Dinas Se-SKPD Kabupaten dan tamu undangan, rangkaian rapat paripurna sendiri dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta dilanjutkan penyampaian pendapat badan anggaran DPRD oleh Marianto S, Sos, MAP Peraturan menteri dalam Negeri No 13Tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam peraturan menteri No. 02 Tahun 2011, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, maka setelah Fraksi-Fraksi, komisi-komisi dan badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Nganjuk menerima rancangan daerah tentang APBD tahun 2016 dengan nota keuangan sesuai fungsi dan keuangan masing masing dan prosedur pembahasan dalam proses penelitian pembahasan rancangan perda (Peraturan daerah ) tentang APBD daerah anggaran 2016 mendukung peraturan pemerintahan untuk pembangunan dan pembinaan masyarakat rencana pembangunan daerah tahun 2016 kita dukung bupati visi dan misi yang kita wujudkan bersama dan seluruh SKPD untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal komitmen pemerintah mempercepat pembangunan, walaupun kabupaten nganjuk bukan daerah tertinggal tapi realitanya masih ada daerah yang tertinggal seperti di kecamatan lengkong desa sumbermiri pinggir, maka DPRD Nganjuk meminta kepada Bupati agar jalan bisa diperbaiki dan masyarakat di Desa pedalaman bisa seperti diperkotaan. Dan DPRD berharap kepada bupati agar rancangan APBD 2016 bisa lebih awal, supaya percepatan pembangunan 2016 bisa terleksana dan terwujud bisa dinikmati oleh masyarakat.
Pada kesempatan sekretaris DPRD Kab Nganjuk membacakan tentang perubahan atas keputusan DPRD No 33 tahun 2014 tentang pembentukan badan musyawarah DPRD, dan dilanjutkan dengan membacakan pengesahan penetapan rancangan keputusan bersama DPRD dan BUPATI tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan nota keuangan tahun anggaran 2016 yang disaksikan oleh semua anggota, ketua DPRD, Anggota DPRD dan SKPD Se-Kabupaten Nganjuk dilanjutkan penutupan dan doa bersama. (Adv/Zi)
Bertempat diruang paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk (30/11/2015) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Nganjuk menggelar rapat paripurna yang telah diputuskan rapat pimpinan DPRD, tanggal 20 Nopember 2015 Nomor : 172/629/411.100.02/2015, Perihal perubahan ke IV rencana kerja DPRD Kab. Nganjuk bulan November 2015 mendapat badan anggaran DPRD Nganjuk terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan nota keuangan tahun anggaran 2016 pengesahan dan pendapat rancangan keputusan bersama DPRD dan Bupati tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja-daerah dengan nota keuangan anggaran 2016, pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD No 31 tahun 2014 tentang pembentukan badan anggaran DPRD dan perubahan atas keputusan DPRD No. 33 Tahun 2014 tentang pembentukan badan musyawarah DPRD Nganjuk.
Dalam Rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 19.00 WIB yang dihadiri oleh Bupati Drs. Taufiqurrohman, Ketua DPRD Drs. Puji Santoso. Ketua Rapat Ulum Basthomi, S.Ag Anggota DPRD, Kepala Dinas Se-SKPD Kabupaten dan tamu undangan, rangkaian rapat paripurna sendiri dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta dilanjutkan penyampaian pendapat badan anggaran DPRD oleh Marianto S, Sos, MAP Peraturan menteri dalam Negeri No 13Tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam peraturan menteri No. 02 Tahun 2011, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, maka setelah Fraksi-Fraksi, komisi-komisi dan badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Nganjuk menerima rancangan daerah tentang APBD tahun 2016 dengan nota keuangan sesuai fungsi dan keuangan masing masing dan prosedur pembahasan dalam proses penelitian pembahasan rancangan perda (Peraturan daerah ) tentang APBD daerah anggaran 2016 mendukung peraturan pemerintahan untuk pembangunan dan pembinaan masyarakat rencana pembangunan daerah tahun 2016 kita dukung bupati visi dan misi yang kita wujudkan bersama dan seluruh SKPD untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal komitmen pemerintah mempercepat pembangunan, walaupun kabupaten nganjuk bukan daerah tertinggal tapi realitanya masih ada daerah yang tertinggal seperti di kecamatan lengkong desa sumbermiri pinggir, maka DPRD Nganjuk meminta kepada Bupati agar jalan bisa diperbaiki dan masyarakat di Desa pedalaman bisa seperti diperkotaan. Dan DPRD berharap kepada bupati agar rancangan APBD 2016 bisa lebih awal, supaya percepatan pembangunan 2016 bisa terleksana dan terwujud bisa dinikmati oleh masyarakat.
Pada kesempatan sekretaris DPRD Kab Nganjuk membacakan tentang perubahan atas keputusan DPRD No 33 tahun 2014 tentang pembentukan badan musyawarah DPRD, dan dilanjutkan dengan membacakan pengesahan penetapan rancangan keputusan bersama DPRD dan BUPATI tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan nota keuangan tahun anggaran 2016 yang disaksikan oleh semua anggota, ketua DPRD, Anggota DPRD dan SKPD Se-Kabupaten Nganjuk dilanjutkan penutupan dan doa bersama. (Adv/Zi)
Posting Komentar
Posting Komentar