Suasana Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Anjungan Pantai Lamangkia |
Surya Indonesia, Makasar
Sebelumnya sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan anjungan Pantai Lamangkia, Kecamatan Mangarabombag, Takalar Sulawesi Selatan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (24/11/2015).Sidang ini menghadirkan dua orang saksi dari Dinas PU Takalar. Mereka adalah Bendahara PU Asma dan Bidang Akuntan PU Haidar.
Selain saksi, juga dihadirkan ketiga terdakwa ini antara lain, Muhammad Syahid, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar, Direktur CV Suar Konsultan, Tiar selaku pengawas proyek. Dan kuasa Direktur CV. Arman Jaya, Syahruddin, selaku pelaksana proyek.
Sidang selanjutnya juga telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (1/12/2015) siang.Pantauan dari awak media ini, dalam persidangan berlangsung tiga terdakwa dihadirkan. Mereka adalah Muhammad Syahid, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar. Syahid selaku pejabat pembuat komitmen di proyek itu tidak menjalankan kewajibannya. Dia mengetahui bahwa proyek itu belum selesai namun tetap mencairkan dana proyek seratus persen.
Kemudian Direktur CV. Suar Konsultan, Tiar selaku pengawas proyek. Tiar dinilai tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas.
Tiar pun membuat laporan progres pekerjaan fiktif agar duit proyek bisa dicairkan. Serta kuasa Direktur CV. Arman Jaya, Syahruddin, selaku pelaksana proyek. Syahruddin terlibat tindak pidana korupsi karena dianggap tidak mengerjakan proyek itu sesuai dokumen kontrak kerja. (TIM SULSEL-BAR)
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang lanjutan kasus perkara dugaan korupsi proyek anjungan Pantai Lamangkia di Desa Topejawa, Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten Takalar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (1/12/2015) siang.
Sebelumnya sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan anjungan Pantai Lamangkia, Kecamatan Mangarabombag, Takalar Sulawesi Selatan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (24/11/2015).Sidang ini menghadirkan dua orang saksi dari Dinas PU Takalar. Mereka adalah Bendahara PU Asma dan Bidang Akuntan PU Haidar.
Selain saksi, juga dihadirkan ketiga terdakwa ini antara lain, Muhammad Syahid, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar, Direktur CV Suar Konsultan, Tiar selaku pengawas proyek. Dan kuasa Direktur CV. Arman Jaya, Syahruddin, selaku pelaksana proyek.
Sidang selanjutnya juga telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (1/12/2015) siang.Pantauan dari awak media ini, dalam persidangan berlangsung tiga terdakwa dihadirkan. Mereka adalah Muhammad Syahid, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar. Syahid selaku pejabat pembuat komitmen di proyek itu tidak menjalankan kewajibannya. Dia mengetahui bahwa proyek itu belum selesai namun tetap mencairkan dana proyek seratus persen.
Kemudian Direktur CV. Suar Konsultan, Tiar selaku pengawas proyek. Tiar dinilai tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas.
Tiar pun membuat laporan progres pekerjaan fiktif agar duit proyek bisa dicairkan. Serta kuasa Direktur CV. Arman Jaya, Syahruddin, selaku pelaksana proyek. Syahruddin terlibat tindak pidana korupsi karena dianggap tidak mengerjakan proyek itu sesuai dokumen kontrak kerja. (TIM SULSEL-BAR)
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang lanjutan kasus perkara dugaan korupsi proyek anjungan Pantai Lamangkia di Desa Topejawa, Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten Takalar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (1/12/2015) siang.
Posting Komentar
Posting Komentar