Surya Indonesia
Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo bersama Kasatreskrim Polres Gresik AKP Iwan Hari Poerwanto memperlihatkan barang bukti Curanmor dan Pelaku
Surya Indonesia, Gresik

Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), antar kabupaten sekaligus menangkap tiga tersangka di dua TKP yang berbeda.  Dari tiga tersangka, dua diantaranya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni TI (17 Th) yang berprofesi sebagai pelajar asal Bangkalan, Madura dan HR (28 Th), warga Desa Ketapanglor, Kecamatan Ujungpangkah Gresik. Sedangkan tiga tersangka yang berhasil dibekuk diantaranya Muhammad Melani (27 Th), warga Jalan Abdul Karim Gresik, dan ND (17 Th) warga Jalan Akim Kayat Gresik. Satu tersangka lagi yang masuk kedalam jaringan antar kabupaten adalah Tarkip (35 Th), warga Desa Ketapanglor, Kecamatan Ujungpangkah,Gresik.
     Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditawari penjual sepeda motor dengan harga dibawah standar. Mendapat informasi itu, anggota Buser Polres Gresik melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil menangkap Tarkip (35 Th) di Jalan Raya Desa Golokan Sidayu Gresik. "Dari pemeriksaan itu, tersangka tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan. Setelah diinterogasi tersangka mengaku mendapat sepeda motor dari penadah HR yang saat ini masuk ke dalam DPO," ujarnya, Hari Selasa (24/11/2015).
     AKBP Ady Wibowo, menambahakan setelah dilakukan pengembangan berhasil menemukan 4 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian di Wilayah kota Gresik dan Wilayah kota Lamongan. "Saat anggota kami menggeledah di warung milik HR berhasil ditemukan 19 plat nomor sepeda motor, serta 6 STNK palsu ditambah 5 sepeda motor hasil curanmor," tuturnya. Sedangkan modus yang digunakan pelaku kata AKBP Ady Wibowo, modus operandinya merusak kunci motor dan alat kunci magnet. Dari hasil aksi yang dilakukan tersangka, mereka sebelum menjual. Menimbun terlebih dulu di wilayah Kecamatan Dukun Gresik lalu dipreteli dan dijual ke masyarakat. "Selain mengamankan tersangka kami menyita barang bukti diantaranya 5 sepeda motor hasil curanmor dan 19 buah plat nomor sepeda motor. Dua tersangka yaitu Muhammad Melani dan ND mengaku melakukan 5 kali pencurian sepeda motor di wilayah Kota Gresik. Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(sp)

Posting Komentar

 
Top