Surya Indoneisa, Bantaeng
Kasus penyelewengan anggaran di UPTD dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Bantaeng, proses hukumnya sudah dalam penanganan Kepolisian Polres Bantaeng. ketua DPC LSM TKP Aidil Adha yang melaporkan kasus ini Mengatakan kepada media ini (Surya Indonesia) bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi kepihak kepolisian dalam hal ini penyidik Tipikor Polres Bantaeng tentang perkembangan proses hukum kasus yang dilaporkannya, Aidil Adha menjelaskan. menurut pihak penyidik tipikor Polres Bantaeng. Kasus dugaan penyelewengan dana pembibitan dan perawatan ternak proses hukumnya tetap di kembangkan dari status penyelidikan ke status penyidikan dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat sudah ada yang dapat kita tetapkan dan dijadikan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengelola anggaran yang berinisial FR. demikian keterangan penyidik di hadapan pelapor kasus yang melibatkan FR yang diduga otak dari kasus ini dan beberapa orang lainnya yang diduga turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi atas dana APBD 2013-2014 yang jumlahnya ratusan juta rupiah yang diperuntukkan pada kegiatan pembibitan dan pengadaan obat-obatan serta perawatan ternak yang pengelolannya diserahkan kepada UPTD pada dinas tersebut yang ada di desa Baruga kecamatan Pajukukang. ketua LSM TKP Aidil Adha menambahkan, penyidik Tipikor polres Bantaeng setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang staf yang di mintai kesaksiannya dalam kasus ini,penyidik tipikor polres Bantaeng sudah dapat memastikan untuk menetapkan tersangkanya. ,tapi fakta berkata lain, karena dalang kasus ini,yang berinisial FR selalu mengabaikan surat panggilan penyidik dan membangkan.kedatangan FR sangat di butuhkan karena dia sebagai pengelola anggaran pada kegiatan itu disini nampak jelas bahwa FR di-back up oleh oknum petinggi yang sengaja melindungi FR sehingga FR enggan yang menghadiri panggilan penyidik, akhirnya muncul pertanyaan-pertanyaan dari kalangan masyarakat LSM dan wartawan, siapakah mister X yang ada di belakang FR...? sehingga dia sepertinya tidak takut terhadap hukum. alias kebal hukum perbuatan yang dilakukan FR sangatlah disayangkan karena dia tidak patuh terhadap hukum ,sehingga Patutlah bagi aparat penegak hukum untuk upaya-upaya menjemput paksa demi untuk penegakan hukum dan kelancaran pemeriksaan untuk mengungkap kasus tersebut.di minta Bapak Kapolres Bantaeng agar segera mengambil tindakan tegas mengeluarkan surat perintah kepada penyidik untuk segera menjemput paksa FR demi kepentingan penyidikan dan penegakan supremasi hukum,Jika di lihat dari proses Hukum kasus ini,di nilai sangat lamban,karena begitu susahny se orang penyidik mengungkap siapa pelaku untuk di jadikan tersangka .kalangan LSM dan awak media mempertanyakan ada apa di balikkasuseberanian untuk see ini.sehingga pihak kepolisian sepertinya takut untuk membongkarnya. namun kami sangat mengharapkan........ agar pihak kepolisian punya dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang staf yang di duga kuat mengetahui tentang pelaksanaan kegiatan tersebut,penyidik sudah dapat menyimpulkan bahwa seseorang sudah layak untuk ditetapkan dan di jadikan tersangka. (TIM P2K INTIM).
Kasus penyelewengan anggaran di UPTD dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Bantaeng, proses hukumnya sudah dalam penanganan Kepolisian Polres Bantaeng. ketua DPC LSM TKP Aidil Adha yang melaporkan kasus ini Mengatakan kepada media ini (Surya Indonesia) bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi kepihak kepolisian dalam hal ini penyidik Tipikor Polres Bantaeng tentang perkembangan proses hukum kasus yang dilaporkannya, Aidil Adha menjelaskan. menurut pihak penyidik tipikor Polres Bantaeng. Kasus dugaan penyelewengan dana pembibitan dan perawatan ternak proses hukumnya tetap di kembangkan dari status penyelidikan ke status penyidikan dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat sudah ada yang dapat kita tetapkan dan dijadikan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengelola anggaran yang berinisial FR. demikian keterangan penyidik di hadapan pelapor kasus yang melibatkan FR yang diduga otak dari kasus ini dan beberapa orang lainnya yang diduga turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi atas dana APBD 2013-2014 yang jumlahnya ratusan juta rupiah yang diperuntukkan pada kegiatan pembibitan dan pengadaan obat-obatan serta perawatan ternak yang pengelolannya diserahkan kepada UPTD pada dinas tersebut yang ada di desa Baruga kecamatan Pajukukang. ketua LSM TKP Aidil Adha menambahkan, penyidik Tipikor polres Bantaeng setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang staf yang di mintai kesaksiannya dalam kasus ini,penyidik tipikor polres Bantaeng sudah dapat memastikan untuk menetapkan tersangkanya. ,tapi fakta berkata lain, karena dalang kasus ini,yang berinisial FR selalu mengabaikan surat panggilan penyidik dan membangkan.kedatangan FR sangat di butuhkan karena dia sebagai pengelola anggaran pada kegiatan itu disini nampak jelas bahwa FR di-back up oleh oknum petinggi yang sengaja melindungi FR sehingga FR enggan yang menghadiri panggilan penyidik, akhirnya muncul pertanyaan-pertanyaan dari kalangan masyarakat LSM dan wartawan, siapakah mister X yang ada di belakang FR...? sehingga dia sepertinya tidak takut terhadap hukum. alias kebal hukum perbuatan yang dilakukan FR sangatlah disayangkan karena dia tidak patuh terhadap hukum ,sehingga Patutlah bagi aparat penegak hukum untuk upaya-upaya menjemput paksa demi untuk penegakan hukum dan kelancaran pemeriksaan untuk mengungkap kasus tersebut.di minta Bapak Kapolres Bantaeng agar segera mengambil tindakan tegas mengeluarkan surat perintah kepada penyidik untuk segera menjemput paksa FR demi kepentingan penyidikan dan penegakan supremasi hukum,Jika di lihat dari proses Hukum kasus ini,di nilai sangat lamban,karena begitu susahny se orang penyidik mengungkap siapa pelaku untuk di jadikan tersangka .kalangan LSM dan awak media mempertanyakan ada apa di balikkasuseberanian untuk see ini.sehingga pihak kepolisian sepertinya takut untuk membongkarnya. namun kami sangat mengharapkan........ agar pihak kepolisian punya dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang staf yang di duga kuat mengetahui tentang pelaksanaan kegiatan tersebut,penyidik sudah dapat menyimpulkan bahwa seseorang sudah layak untuk ditetapkan dan di jadikan tersangka. (TIM P2K INTIM).
Posting Komentar
Posting Komentar