SMP Negeri 1 Tanjunganom Nganjuk |
Surya Indonesia, Nganjuk
Meskipun ada larangan pungutan/pungli di sekolah, tetapi SMPN 1 Tanjunganom Nganjuk masih tetap meminta uang bantuan pada wali murid kelas VII dengan dalih guna sumbangan uang gedung, yaitu sebesar Rp. 450.000 dengan batas waktu yang ditentukan oleh pihak sekolah yakni pada akhir Januari 2016. Padahal pemerintah sudah melarang terkait pungutan tersebut karena sekolah sudah diberikan bantuan semacam dana BOS/BSM.
Saat wartawan koran ini melakukan konfirmasi kepada beberapa wali murid, mereka mengaku keberatan dengan adanya pungutan semacam itu, karena saat ini ekonomi sangat lemah dan tidak memungkinkan, namun pihak sekolah tetap melakukannya. “Jelas saja kami tidak dapat menolak, karena anak kami masih sekolah disana, kami sebagai orangtua hanya mampu pasrah saja dan berharap pemerintah pusat maupun kabupaten Nganjuk beserta dinas terkait cepat tanggap dan mengambil langkah tegas sesuai slogan “wajib belajar 12 tahun,” ungkap salah satu wali murid yang kurang mampu.
Terpisah saat wartawan menemui kepala sekolah, Sujono, ia tidak ada di tempat. Tanggapan datang dari tokoh masyarakat sekaligus anggota LSM Berimbang, Barnabas. Ia mengatakan bahwa pihak sekolah SMPN 1 Tanjunganom Nganjuk harus bertanggung jawab dengan adanya pungutan tersebut, yang sudah membebani wali murid kelas VI yang kurang mampu, padahal edaran gubernur yakni pungutan berupa apapun harus ada ijin dari bupati/walikota secara tertulis, hal ini juga dipertegas dalam undang-undang Sisdiknas. Harapannya agar dinas terkait dapat bertindak tegas dalam menangani hal ini. (BN)
Meskipun ada larangan pungutan/pungli di sekolah, tetapi SMPN 1 Tanjunganom Nganjuk masih tetap meminta uang bantuan pada wali murid kelas VII dengan dalih guna sumbangan uang gedung, yaitu sebesar Rp. 450.000 dengan batas waktu yang ditentukan oleh pihak sekolah yakni pada akhir Januari 2016. Padahal pemerintah sudah melarang terkait pungutan tersebut karena sekolah sudah diberikan bantuan semacam dana BOS/BSM.
Saat wartawan koran ini melakukan konfirmasi kepada beberapa wali murid, mereka mengaku keberatan dengan adanya pungutan semacam itu, karena saat ini ekonomi sangat lemah dan tidak memungkinkan, namun pihak sekolah tetap melakukannya. “Jelas saja kami tidak dapat menolak, karena anak kami masih sekolah disana, kami sebagai orangtua hanya mampu pasrah saja dan berharap pemerintah pusat maupun kabupaten Nganjuk beserta dinas terkait cepat tanggap dan mengambil langkah tegas sesuai slogan “wajib belajar 12 tahun,” ungkap salah satu wali murid yang kurang mampu.
Terpisah saat wartawan menemui kepala sekolah, Sujono, ia tidak ada di tempat. Tanggapan datang dari tokoh masyarakat sekaligus anggota LSM Berimbang, Barnabas. Ia mengatakan bahwa pihak sekolah SMPN 1 Tanjunganom Nganjuk harus bertanggung jawab dengan adanya pungutan tersebut, yang sudah membebani wali murid kelas VI yang kurang mampu, padahal edaran gubernur yakni pungutan berupa apapun harus ada ijin dari bupati/walikota secara tertulis, hal ini juga dipertegas dalam undang-undang Sisdiknas. Harapannya agar dinas terkait dapat bertindak tegas dalam menangani hal ini. (BN)
Posting Komentar
Posting Komentar