Drs Sumarto, MM. Kepala SDN Sidomukti 01 |
Surya Indonesia, Probolinggo
Kepala sekolah SDN Sidomukti 01 Kec Kraksaan Kab Probolinggo (Drs SUMARTO, MM.) beserta semua dewan guru tetap berupaya dan tetap berusaha didalam aktifitasnnya yaitu mengajarnya kepada siswanya supaya siswa berprestasi / cerdas dan istimewa , pendidikan dasar ini yaitu selalu mencetak peserta didik yang cerdas istimewa dengan program pembelajaran yang mantap yaitu melalui pembelajaran khusus yaitu merupakan system pembelajaran satu hari penuh plus dan dengan tambahan jam pelajaran yaitu dengan memnerikan ilmu kepada peserta didik berupa pengayaan (enrichment) dengan program yang diterapkan kepada siswa dalam pelaksanaan program diterapkan pelaksanaanya yaitu akan dilaksanakan menjadi 2 konsentrasi diantaranya siswa selalu mengikuti aturannya yang sudah ada.
Suatu program layanan pendidikan khusus berupa percepatan dan pengayaan (accelerastion enrichment) yang selalu di peruntuhkan bagi siswa untuk mencetak siswa yang berprestasi dan selalu memiliki integensi lorasi dengan maksimal dan cepat , dasar utama UU NO 20 tahun 2003 tentang siste pendidikan nasional dengan pasal 5 ayat 4 warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan berbakat istimewa yaitu berhak memperoleh pendidikan khusu dan pasal 12 ayat 1 setiap peserta didik pada setiap , suatu pendidikan diantarannya mendapatkan pelayanan sesuatu dengan bakat minat dan kemampuan dan menyelesaikan program pendidikan sesuatu dengan kecepatan belajar (Yib)
Kepala sekolah SDN Sidomukti 01 Kec Kraksaan Kab Probolinggo (Drs SUMARTO, MM.) beserta semua dewan guru tetap berupaya dan tetap berusaha didalam aktifitasnnya yaitu mengajarnya kepada siswanya supaya siswa berprestasi / cerdas dan istimewa , pendidikan dasar ini yaitu selalu mencetak peserta didik yang cerdas istimewa dengan program pembelajaran yang mantap yaitu melalui pembelajaran khusus yaitu merupakan system pembelajaran satu hari penuh plus dan dengan tambahan jam pelajaran yaitu dengan memnerikan ilmu kepada peserta didik berupa pengayaan (enrichment) dengan program yang diterapkan kepada siswa dalam pelaksanaan program diterapkan pelaksanaanya yaitu akan dilaksanakan menjadi 2 konsentrasi diantaranya siswa selalu mengikuti aturannya yang sudah ada.
Suatu program layanan pendidikan khusus berupa percepatan dan pengayaan (accelerastion enrichment) yang selalu di peruntuhkan bagi siswa untuk mencetak siswa yang berprestasi dan selalu memiliki integensi lorasi dengan maksimal dan cepat , dasar utama UU NO 20 tahun 2003 tentang siste pendidikan nasional dengan pasal 5 ayat 4 warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan berbakat istimewa yaitu berhak memperoleh pendidikan khusu dan pasal 12 ayat 1 setiap peserta didik pada setiap , suatu pendidikan diantarannya mendapatkan pelayanan sesuatu dengan bakat minat dan kemampuan dan menyelesaikan program pendidikan sesuatu dengan kecepatan belajar (Yib)
Posting Komentar
Posting Komentar