![]() |
Pemerintah Kabupaten Tulungagung |
- Rokok yang tidak dikemas
- Rokok yang tidak dilekati pita cukai / banderol (rokok polos)
- Rokok yang dilekati pita cukai / banderol palsu atau bekas atau yang bukan haknya atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya
Ancaman pidana penjara dan / atau pidana denda
Disampaikan oleh:
Bagian Adminstrasi Perekonomian Setda
Kabupaten Tulungagung
Jl. A. Yani Timur nomor 37 Tulungagung
Posting Komentar
Posting Komentar