Pemerintah Kabupaten Tulungagung |
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual:
- Rokok yang tidak dikemas
- Rokok yang tidak dilekati pita cukai / banderol (rokok polos)
- Rokok yang dilekati pita cukai / banderol palsu atau bekas atau yang bukan haknya atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya
Melanggar UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007
Ancaman pidana penjara dan / atau pidana denda
Disampaikan oleh:
Bagian Adminstrasi Perekonomian Setda
Kabupaten Tulungagung
Jl. A. Yani Timur nomor 37 Tulungagung
Ancaman pidana penjara dan / atau pidana denda
Disampaikan oleh:
Bagian Adminstrasi Perekonomian Setda
Kabupaten Tulungagung
Jl. A. Yani Timur nomor 37 Tulungagung
Posting Komentar
Posting Komentar