Surya Indonesia, Magetan
Bambang Sunarto (46), Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Karas dan dua karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tangkap satuan Resmob dan Reskrim Polres Magetan, saat asyik bermain judi Domino.
Saat melakukan rasia di Dukuh Baron, Desa Temenggungan, petugas berhasil mengamankan Bambang Sunarto bersama 3 orang lainnya, yakni dua karyawan PG. Porwodadi Gelodok, yaitu Harsono dan Lilik Purwanto, keduanya warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Manisrejo, Karangrejo, serta Tamin (56), pemilik rumah yang digunakan untuk bermain judi.
Penangkapan Kades bersama 3 rekannya ini sendiri berawal dari laporan warga yang resah adanya aktifitas perjudian di rumah Tamin. Petugas Polres Magetan yang menerima laporan warga itu, sekitar pukul 15.00 WIB, langsung melakukan penggerebekan di tempat perjudian tersebut dan berhasil mengamankan 4 tersangka yang tengah asyik bermain judi domino.
Keempat tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Magetan untuk di proses lebih lanjut. Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan satu set kartu Domino dan uang taruhan dengan sebesar Rp. 500.000,-.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP. Rudi Dermawan membenarkan penangkapan Kepala Desa Temenggungan dan dua karyawan PG. Porwodadi ini. Ia mengatakan, hingga kini kasusnya masih ditangani Unit III Satreskrim Polres Magetan. “Benar, Kades Temenggungan dan dua karyawan PG Porwodadi kita tangkap saat judi. Kini kasusnya masih ditangani anggota Unit III Reskrim Polres Magetan,” ujarnya.
Rudi menambahkan, keempat tersangka akan di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara. “Empat tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkasnya. (latif)
Bambang Sunarto (46), Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Karas dan dua karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tangkap satuan Resmob dan Reskrim Polres Magetan, saat asyik bermain judi Domino.
Saat melakukan rasia di Dukuh Baron, Desa Temenggungan, petugas berhasil mengamankan Bambang Sunarto bersama 3 orang lainnya, yakni dua karyawan PG. Porwodadi Gelodok, yaitu Harsono dan Lilik Purwanto, keduanya warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Manisrejo, Karangrejo, serta Tamin (56), pemilik rumah yang digunakan untuk bermain judi.
Penangkapan Kades bersama 3 rekannya ini sendiri berawal dari laporan warga yang resah adanya aktifitas perjudian di rumah Tamin. Petugas Polres Magetan yang menerima laporan warga itu, sekitar pukul 15.00 WIB, langsung melakukan penggerebekan di tempat perjudian tersebut dan berhasil mengamankan 4 tersangka yang tengah asyik bermain judi domino.
Keempat tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Magetan untuk di proses lebih lanjut. Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan satu set kartu Domino dan uang taruhan dengan sebesar Rp. 500.000,-.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP. Rudi Dermawan membenarkan penangkapan Kepala Desa Temenggungan dan dua karyawan PG. Porwodadi ini. Ia mengatakan, hingga kini kasusnya masih ditangani Unit III Satreskrim Polres Magetan. “Benar, Kades Temenggungan dan dua karyawan PG Porwodadi kita tangkap saat judi. Kini kasusnya masih ditangani anggota Unit III Reskrim Polres Magetan,” ujarnya.
Rudi menambahkan, keempat tersangka akan di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara. “Empat tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkasnya. (latif)
Posting Komentar
Posting Komentar