Sosialisasi Administrasi Bantuan Keuangan di RM. Notosuman, Ngawi (photo: latief) |
Untuk peningkatan dan penerapan Administrasi di daerah perdesaan, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui DPPKA Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ngawi mengadakan Sosialisasi Administrasi Bantuan Keuangan Kabupaten Ngawi di Rumah Makan Notosuman, Watualang Ngawi, (19/11).
Dalam Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Ngawi dan beberapa tamu undangan dari dinas terkait. Sebagai pembicara sosialisasi tersebut, Bambang Supriyadi Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Ngawidan Kepala Seksi Intelejen Kejari Ngawi Iwan Arto Koesomo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPPKA Kabupaten Ngawi, mengatakan bahwa dengan mendasar Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/ 278/404.012/2015 tentang Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Insetif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2.1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bunga, Subsidi, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga, yang mana penerima bantuan keuangan yakni Pemerintah Desa untuk insentif RT dan RW Tahun Anggaran 2015 adalah 213 Desa di wilayah Ngawi yang terdiri dari 5.592 RT dan 1.200 RW
Bambang Supriyadi juga mengatakan bahwa tatacara dan penarikan bantuan keuangan untuk insentif RT dan RW dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dengan cara antara lain: Desa mengajukan Proposal pencairan, kemudian Kepala Desa yang bersangkutan mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati dengan tembusan.
Lanjutnya, Tujuan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga tahun anggaran 2015 adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kerja bagi Ketua RT dan RW, meningkatkan sumber daya Ketua RT dan RW dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di Desa dan yang terakhir, dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Hakekat Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sejalan dengan hal tersebut Pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang dilaksanakan merata di seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat dirasakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Program pembangunan nasional yang dilaksanakan sekarang ini salah satu agendanya adalah memprioritaskan pembangunan di kawasan perdesaan. Dan untuk mencapainya perlu meningkatkan tugas dan fungsi Ketua RT dan RW yang ada di wilayah Desanya masing-masing.
Dalam Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Ngawi dan beberapa tamu undangan dari dinas terkait. Sebagai pembicara sosialisasi tersebut, Bambang Supriyadi Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Ngawidan Kepala Seksi Intelejen Kejari Ngawi Iwan Arto Koesomo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPPKA Kabupaten Ngawi, mengatakan bahwa dengan mendasar Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/ 278/404.012/2015 tentang Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Insetif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2.1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bunga, Subsidi, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga, yang mana penerima bantuan keuangan yakni Pemerintah Desa untuk insentif RT dan RW Tahun Anggaran 2015 adalah 213 Desa di wilayah Ngawi yang terdiri dari 5.592 RT dan 1.200 RW
Bambang Supriyadi juga mengatakan bahwa tatacara dan penarikan bantuan keuangan untuk insentif RT dan RW dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dengan cara antara lain: Desa mengajukan Proposal pencairan, kemudian Kepala Desa yang bersangkutan mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati dengan tembusan.
Lanjutnya, Tujuan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga tahun anggaran 2015 adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kerja bagi Ketua RT dan RW, meningkatkan sumber daya Ketua RT dan RW dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di Desa dan yang terakhir, dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Hakekat Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sejalan dengan hal tersebut Pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang dilaksanakan merata di seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat dirasakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Program pembangunan nasional yang dilaksanakan sekarang ini salah satu agendanya adalah memprioritaskan pembangunan di kawasan perdesaan. Dan untuk mencapainya perlu meningkatkan tugas dan fungsi Ketua RT dan RW yang ada di wilayah Desanya masing-masing.
Posting Komentar
Posting Komentar