Surya Indonesia, Tambrauw
Setelah pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), Kabupaten Tambrauw pada Tahun 2008 banyak sekali Masyarakat yang dulu mendiami Daerah Tambrauw setelah sekian Tahun mereka tidak mempunyai Daerah Otonomi Baru mereka masih menjadi Wilayah Distrik dari Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Manokwari setelah Tahun 2008 terbentuknya Daerah Otonom Baru di Wilayah Tambrauw kemudian pada Tahun 2012 Kabupaten Tambrauw mempunyai Bupati Definitif maka banyak sekali Masyaraka Tambrauw yang mendiami di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari maka itu semuanya kembali ke Kabupaten Tambrauw untuk mengisi Kampung Halaman mereka dan Hak Ulayat sehingga Peningkatan Jumlah Penduduk di Kabupaten Tambrauw sangat Signifikan.
Pada Tahun 2013 Data Agregat Kependudukan Kabupaten Tambrauw berjumlah 26 ribu jiwa, itu pada saat mememasuki Pemilihan Anggota Legislatif, kemudian awal Tahun 2014 Jumlah Penduduk di Kabupaten Tambrauw meningkat lagi menjadi 32.529 ribu jiwa, karena Masyarakat yang mempunyai keinginan untuk membentuk Kampung-Kampung dan sebagainya, sehingga Peningkatan Data itu sangat luar biasa, pada akhir Tahun 2014 Data terahir Semester Kedua Agregat Data Panduduk di Kabupaten Tambrauw turun lagi menjadi 32.526 ribu jiwa yang sekarang menetap, maka memungkinkan Bupati Tambrauw dapat melakukan Pemekaran-Pemekaran Distrik dan Kampung di Wilayah Kabupaten Tambrauw.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) No 39 Tahun 2015 Kabupaten Tambrauw yang terdiri dari 84 Kampung dan 12 Distirk, lalu di Mekarkan lagi menjadi 212 Kampung, dan 29 Distrik melalui Revisi Peraturan Mendagri No 56 Tahun 2015, kemudian ada penambahan lagi karena ada beberapa Kampung yang belum Terakomodir karena ada Revisi Permendagri No 39 Tahun 2015 sehingga ada penambahan 5 Kampung, walaupun 5 Kampung tersebut tidak termasuk dalam Alokasi Dana Desa karena baru diusulkan Bulan Juli Tahun 2015 sehingga nanti akan di Alokasi Dana Desa di Tahun 2016, tetapi sampai saat ini Kampung-Kampung yang berjumlah 216 yang sekarang ada di Kabupaten Tambrauw dengan 29 Distrik dengan Jumlah Penduduk, seharusnya kita sudah ada Laporan Semester Tiga tetapi Perkiraan Sementara dapat kita pakai karena saat ini belum Pendataan terakir.
Perkiraan untuk penambahan Jumlah Penduduk untuk Kabupaten Tambrauw di Tahun 2016 belum ada, karena di Tahun 2015 sudah cukup Maksimal Jumlah Penduduk yang cukup Meningkat, tetapi akan meningkat lagi 4% atau 5% di Tahun 2016 bahkan bisa lebih Penduduk yang akan datang yaitu, mungkin dari Angka Kelairan maupun Masyarakat Tambrauw yang sementara ini Berdomisili di Daerah-Daerah lainnya apalagi dengan adanya Pemekaran Kampung-Kampung dan Distrik maka Otomatis Masyarakat Tambrauw yang berada di Manokwari dengan Sorong akan ramai-ramai Pulang Kampung untuk mengisi Daerah-Daerah yang baru saja di Mekarkan kerena Tambrauw adalah Tambrauw Tanah Leluhur mereka.(Sammad)
Setelah pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), Kabupaten Tambrauw pada Tahun 2008 banyak sekali Masyarakat yang dulu mendiami Daerah Tambrauw setelah sekian Tahun mereka tidak mempunyai Daerah Otonomi Baru mereka masih menjadi Wilayah Distrik dari Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Manokwari setelah Tahun 2008 terbentuknya Daerah Otonom Baru di Wilayah Tambrauw kemudian pada Tahun 2012 Kabupaten Tambrauw mempunyai Bupati Definitif maka banyak sekali Masyaraka Tambrauw yang mendiami di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari maka itu semuanya kembali ke Kabupaten Tambrauw untuk mengisi Kampung Halaman mereka dan Hak Ulayat sehingga Peningkatan Jumlah Penduduk di Kabupaten Tambrauw sangat Signifikan.
Pada Tahun 2013 Data Agregat Kependudukan Kabupaten Tambrauw berjumlah 26 ribu jiwa, itu pada saat mememasuki Pemilihan Anggota Legislatif, kemudian awal Tahun 2014 Jumlah Penduduk di Kabupaten Tambrauw meningkat lagi menjadi 32.529 ribu jiwa, karena Masyarakat yang mempunyai keinginan untuk membentuk Kampung-Kampung dan sebagainya, sehingga Peningkatan Data itu sangat luar biasa, pada akhir Tahun 2014 Data terahir Semester Kedua Agregat Data Panduduk di Kabupaten Tambrauw turun lagi menjadi 32.526 ribu jiwa yang sekarang menetap, maka memungkinkan Bupati Tambrauw dapat melakukan Pemekaran-Pemekaran Distrik dan Kampung di Wilayah Kabupaten Tambrauw.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) No 39 Tahun 2015 Kabupaten Tambrauw yang terdiri dari 84 Kampung dan 12 Distirk, lalu di Mekarkan lagi menjadi 212 Kampung, dan 29 Distrik melalui Revisi Peraturan Mendagri No 56 Tahun 2015, kemudian ada penambahan lagi karena ada beberapa Kampung yang belum Terakomodir karena ada Revisi Permendagri No 39 Tahun 2015 sehingga ada penambahan 5 Kampung, walaupun 5 Kampung tersebut tidak termasuk dalam Alokasi Dana Desa karena baru diusulkan Bulan Juli Tahun 2015 sehingga nanti akan di Alokasi Dana Desa di Tahun 2016, tetapi sampai saat ini Kampung-Kampung yang berjumlah 216 yang sekarang ada di Kabupaten Tambrauw dengan 29 Distrik dengan Jumlah Penduduk, seharusnya kita sudah ada Laporan Semester Tiga tetapi Perkiraan Sementara dapat kita pakai karena saat ini belum Pendataan terakir.
Perkiraan untuk penambahan Jumlah Penduduk untuk Kabupaten Tambrauw di Tahun 2016 belum ada, karena di Tahun 2015 sudah cukup Maksimal Jumlah Penduduk yang cukup Meningkat, tetapi akan meningkat lagi 4% atau 5% di Tahun 2016 bahkan bisa lebih Penduduk yang akan datang yaitu, mungkin dari Angka Kelairan maupun Masyarakat Tambrauw yang sementara ini Berdomisili di Daerah-Daerah lainnya apalagi dengan adanya Pemekaran Kampung-Kampung dan Distrik maka Otomatis Masyarakat Tambrauw yang berada di Manokwari dengan Sorong akan ramai-ramai Pulang Kampung untuk mengisi Daerah-Daerah yang baru saja di Mekarkan kerena Tambrauw adalah Tambrauw Tanah Leluhur mereka.(Sammad)
Posting Komentar
Posting Komentar