Ibu Heni Nurjanah dan bayinya |
Surya Indonesia, Blitar
Berdasarkan kajian di dalam Air Susu Ibu (ASI) terdapat kandungan gizi yang sangat tinggi dan bermanfaat bagi kesehatan bayi. ASI membuat pertumbuhan bayi akan lebih baik jika diberikan sejak kelahirannya hingga kurun waktu tertentu. Untuk itu maka Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan bayi perlu mendapat ASI Eksklusif sejak usia 0 sampai 6 bulan. Akan tetapi di Indonesia pemberian ASI Eksklusif belumlah seperti yang diharapkan. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya, diantaranya jika ibu bayi adalah seorang pekerja yang tidak memiliki cukup waktu untuk menyusui anaknya dan lain-lain.
Dalam mendukung pemberian ASI Pemerintah telah membuat peraturan yaitu: UU Kesehatan No. 39/2009 Pasal 128, UU Ketenagakerjaan No. 13/2009 Pasal 83, Peraturan Pemerintah No.33/2012 tentang pemberian ASI Eksklusif dan Peraturan Menteri Kesehatan No.15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan / atau Memerah Air Susu Ibu. Peraturan-peraturan tersebut belum terlaksana secara menyeluruh dan merata, sementara itu di sisi lain promosi ataupun iklan tentang tersedianya susu formula yang bagus-bagus semakin hari kian gencar dilakukan oleh para produsen susu. Di sisi lain kurangnya kegiatan edukatif serta pemahaman terkait pentingnya pemberian ASI juga jadi penyebab.
Di Kabupaten Blitar, tepatnya di Kecamatan Gandusari awak media ini mencoba mancari tahu seberapa jauh pengertian ibu-ibu akan guna faedah pemberian ASI kepada sang bayi. Ketika bertuemu dengan ibu muda (18/11) yang baru tiga bulan lalu ia melahirkan saat ditanya ibu itu mengaku, bahwa setelah melahirkan ia kemudian diberi susu formula oleh bidan yang menangani persalinannya dengan alasan saat itu air susunya belum lancar. “Saya diberi susu formula ukuran 200gr, karena air susu saya belum lancar.” Kata Heni Nurjanah (29) warga Dusun Baos Desa Butun bercerita. “Umumnya disini begitu, setiap habis melahirkan ibu-ibu diberi susu formula dan selanjutnya terserah ibu-ibu yang bersangkutan mau dilanjut atau diberi ASI anaknya,” tambahnya.
Hal ini kemudian kami konfirmasi dengan Kepala Puskesmas setempat melalui ponsel karena kedatangan kami sebelumnya ke kantornya tidak bertemu. Ia menjelaskan bahwa pihak Puskesmas sebenarnya sudah memberikan pengarahan-pengarahan kepada masyarakat melalui bidan-bidan di wilayah-wilayah dan induk, agar ibu-ibu bila melahirkan menerapkan pemberian ASI Ekslusif pada bayinya yang baru dilahirkan hingga usia 6 bulan. “Tapi saya kan tidak mungkin untuk mengecek semuanya satu persatu-satu pada setiap bayi yang baru dilahirkan.” Kata Dr. Hyndra Satria Cahyono menegaskan. (As)
Dalam mendukung pemberian ASI Pemerintah telah membuat peraturan yaitu: UU Kesehatan No. 39/2009 Pasal 128, UU Ketenagakerjaan No. 13/2009 Pasal 83, Peraturan Pemerintah No.33/2012 tentang pemberian ASI Eksklusif dan Peraturan Menteri Kesehatan No.15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan / atau Memerah Air Susu Ibu. Peraturan-peraturan tersebut belum terlaksana secara menyeluruh dan merata, sementara itu di sisi lain promosi ataupun iklan tentang tersedianya susu formula yang bagus-bagus semakin hari kian gencar dilakukan oleh para produsen susu. Di sisi lain kurangnya kegiatan edukatif serta pemahaman terkait pentingnya pemberian ASI juga jadi penyebab.
Di Kabupaten Blitar, tepatnya di Kecamatan Gandusari awak media ini mencoba mancari tahu seberapa jauh pengertian ibu-ibu akan guna faedah pemberian ASI kepada sang bayi. Ketika bertuemu dengan ibu muda (18/11) yang baru tiga bulan lalu ia melahirkan saat ditanya ibu itu mengaku, bahwa setelah melahirkan ia kemudian diberi susu formula oleh bidan yang menangani persalinannya dengan alasan saat itu air susunya belum lancar. “Saya diberi susu formula ukuran 200gr, karena air susu saya belum lancar.” Kata Heni Nurjanah (29) warga Dusun Baos Desa Butun bercerita. “Umumnya disini begitu, setiap habis melahirkan ibu-ibu diberi susu formula dan selanjutnya terserah ibu-ibu yang bersangkutan mau dilanjut atau diberi ASI anaknya,” tambahnya.
Hal ini kemudian kami konfirmasi dengan Kepala Puskesmas setempat melalui ponsel karena kedatangan kami sebelumnya ke kantornya tidak bertemu. Ia menjelaskan bahwa pihak Puskesmas sebenarnya sudah memberikan pengarahan-pengarahan kepada masyarakat melalui bidan-bidan di wilayah-wilayah dan induk, agar ibu-ibu bila melahirkan menerapkan pemberian ASI Ekslusif pada bayinya yang baru dilahirkan hingga usia 6 bulan. “Tapi saya kan tidak mungkin untuk mengecek semuanya satu persatu-satu pada setiap bayi yang baru dilahirkan.” Kata Dr. Hyndra Satria Cahyono menegaskan. (As)
Posting Komentar
Posting Komentar