Dua Saksi Dihadirkan PJU, Menguntungkan Kades Prambangan
Gresik, Surya Indo
Sidang lanjutan Kasus Dugaan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah yang isinya palsu yang dituduhkan kepada terdakwa Fariantono (48 tahun) Kepala Desa Prambangan Gresik hari Kamis (26/10/2017), semakin memanas.
Sidang kali agendanya masih mendengarkan keterangan Saksi itu memakan waktu kurang lebih 5 Jam. Sampai saat ini JPU sudah menghadirkan 3 orang saksi termasuk Pelapor.
Saksi yang dihadirkan kali ini, bernama Paramita yang bekerja sebagai Legal di Perusahaannya pelapor Felix Soesanto PT. Bumi Benowo Sejahtera. Saksi menyampaikan di persidangan, bahwa dirinya yang berhubungan dengan terdakwa tahun 2015 atau awal 2016. Saksi datang ke Kantor Desa Prambangan untuk mencocokan Foto Copy Buku Letter C yang ada pada dirinya.
"Karena keterangan Foto Copy Buku C yang saya miliki ada Dua Persil yang belum dicoret. Makanya saya mendatangi Kantor Desa Prambangan, dari situlah saya kenal dengan terdakwa,"katanya.
Saat JPU bertanya terkait dengan kasus yang dialami terdakwa yang terjadi saat ini, saksi Pramita mengaku tidak tahu apa yang dipalsukan oleh Kepala Desa.
"Saya tidak bilang Surat Keterangan itu palsu dan apa pula dipalsukan oleh terdakwa Fariantono Kepala Desa Prambangan. Ya saya tahu kok berbeda dengan isi Surat Keterangan Riwayat Tanah,"sambungnya.
Saat ditanya oleh Penasehat Hukum Terdakwa apa yang menjadi dasar pegajuan Sertifikat Hak Milik. Saksi Paramitha mengatakan, AJB Petok D dan Surat Keterangan Riwayat Tanah juga. Surat Keterangan Riwayat Tanah yang manakah yang digunakan, saya tidak tahu,"elaknya.
Saksi juga mengatakan bahwa dirinya pernah beberapa kali datang ke Kantor Desa Prambangan untuk meminta kepada terdakwa Fariantono agar mencoret Letter C Desa sesuai dengan Sertifikat yang telah diterbitkan BPN Gresik. Namun waktu itu terdakwa menolak lantaran telah ada Sengketa di tanah tersebut.
Terdakwa Fariantono diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya kepada Saksi. Apakah saksi menerima Foto Copy Letter C Desa yang belum dicoret atau tidak, saksipun menjawab lupa. Saksi juga menerangkan bahwa dia tidak tahu menahu mengenai Proses Pembuatan Sertifikat. Saksi
juga tidak ada saat terdakwa diduga membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah yang isinya palsu.
"Dalam hal ini Saksi menyebutkan bahwa Felix Soesanto merasa dirugikan karena terakhir saksi datang ke lokasi, pembangunan gudang terhambat, namun hingga saat ini terlihat masih beraktivitas yang sudah ditutup pagar seng itu,"sambungnya.
Sidang sempat memanas saat Penasehat Hukum terdakwa melontarkan pertanyaan kepada Saksi, karena jawaban Saksi berbelit-belit. Namun tidak lama Majelis Hakim yang diketuai I Putu Mahendra bisa melerai. Sidangpun sampai larut malam, sehingga sidang ditunda pekan depan dengan agenda Keterangan aksi. (Sp)
Posting Komentar
Posting Komentar