Gresik, Surya Indo
Sidang kasus membuat surat keterangan riwayat tanah yang diduga palsu dengan terdakwa Fariantono (48 tahun) Kepala Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Kamis, (19/10/2017).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Putu Mahendra mengagendakan keterangan saksi dari korban dan juga sebagai pelapor yakni Felix Soesanto, MBA pengusaha asal Surabaya.

Kasus yang menarik Perhatian Publik dikawal Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, masing-masing bernama Lila Yurifa Prahasti yang di dampingi oleh Thesar Yudi Prastiya, dan juga Budi Prakoso. Namun tidak hanya 3 JPU yang hadir, 2 Penasehat hukum pun hadir dan keluarga terdakwa juga ikut mendampingi terdakwa.

Felix Soesanto saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim mengatakan, saat ditanya oleh JPU, apakah saudara saksi sudah klarifikasi ke terdakwa Fariantono terkait keluarnya Surat Keterangan Riwayat tanah yang diduga palsu, Felix pun menjawab, "saya sudah datang ke Kantor Kepala Desa Prambangan, dan bertemu dengan Kades Fariantono,"jawab saksi Felix.

Lanjut Felix, waktu itu saya bertanya kepada terdakwa Fariantono dasar apa pak lurah membuat surat keterangan riwayat tanah kok segampang itu membuat surat riwayat tanah kenapa tidak bertanya kepada staf-stafnya dulu.

"Kades waktu itu menjawab, saya membuat surat riwayat tanah sesuai dengan leter buku c yang belum dicoret oleh kepala desa sebelumnya yaitu H. Karto,"ucapnya.

Saksi pelapor yakni Felix Soesanto usai persidangan saat diwawancara oleh awak media mengatakan, pada intinya saya datang ke Pengadilan sebagai saksi dari dugaan pemalsuan surat keterangan riwayat tanah yang dibuat oleh terdakwa Fariantono selaku Kades Prambangan

"Seharusnya Kepala Desa itu mengatahui bahwa saya memiliki lahan di Desa Prambangan seluas 3 hektar, terdakwa  malah membuat surat riwayat tanah, jadi saya melaporkan ke Polda Jawa Timur karena saya merasa dirugikan. Pada intinya kepala desa membuat riwayat tanah sebagian luas 3 hektar masih milik penjual padahal kalau melihat dari sertifikat yang 3 hektar itu sudah sah milik saya,"katanya.

Terdakwa Fariantono setelah dimintai tanggapan oleh majelis hakim mengatakan, saya sebagian keberatan majelis apa yang disampaikan oleh saudara saksi, terutama terkait surat keterangan riwayat tanah, karena saya membuatnya susuai dengan leter buku C didalam leter buku C tidak dicoret,"katanya.

Sidang sempat memanas waktu penasehat hukum terdakwa yakni Arifin saat melontarkan pertanyaan kepada saksi terkait AJB dan IJB, dari situlah persidangan mulai tegang. Sidang dilanjutkan Kamis depan tanggal 26 Oktober 2017 dengan agenda tanggapan majelis hakim.

Arifin, SH sebagai Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan IJB (Ikatan Jual Beli) dengan AJB (Akte Jual Beli) sangat berbeda karena disana ada selisihan tanah kurang lebih 1 hektar. Karena menurut didalam IJB harga tanah di tegaskan per meter bukan borongan," katanya. (Sp)

Posting Komentar

 
Top