Surabaya, Surya Indo
Polda Jatim menggerebek gudang yang memproduksi Minuman Beralkohol di Komplek Pergudangan Pakal Blok. B. No.18 Jalan Raya Pakal Indah No.16 Pakal Surabaya, Kamis (26/10/2017).
Subdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim di dalam Gudang mendapatkan 300 Karton minuman beralkohol dan setiap Karton berisi 12 botol minuman beralkohol tanpa ijin. Serta berbahan Ethanol 96 persen.
Setelah ada laporan dan diketahui ada aktivitas di gudang CV. Naga Mas Cemelang Abadi (CV.NMCA), yang memproduksi minuman beralkohol tanpa ijin. "Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017, kita langsung melaksanakan Penindakan terhadap Gudang tersebut,"ungkap Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadir Rekrimsus) Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin SH., SIK., MH di lokasi kejadian.
CV. Naga Mas Cemelang Abadi, memproduksi dalam 1 Bulan menghasilkan 300 Karton dan tiap Karton berisi 12 botol. Jadi hampir 3000 botol. "Hasil produksi kami temukan sudah berjalan 2 tahun,"jelas Arman Asmara.
AKBP Arman Asmara Syarifuddin SH., SIK., MH lebih lanjut menerangkan bermula pada bulan Agustus 2017 tersangka CV. NMCA memproduksi dan memperdagangkan
minuman beralkohol merk Anggur Ketan Putih Guci Mas CAP GENTONG MAS dan minuman beralkohol merk Anggur Ketan Putih CAP RAJA JEMBLUNG. Setelah ditelusuri (pengecekan) melalui Onlain, diketahui bahwa minuman beralkohol tersebut tidak memiliki Sertifikat Ijin Edar dari BPOM. Kedua merk minuman beralkohol tersebut mencantumkan label/ komposisi barang, namun proses produksi sebagaimana keterangan saksi, bahan yang digunakan tidak sesuai dengan komposisi yang dinyatakan dalam label. Kemudian minuman beralkohol tanpa ijin tersebut diperdagangkan kepada konsumen ataupun ke toko-toko, yang salah satunya berada di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Harga minuman beralkohol untuk merk Anggur Ketan Putih Guci Mas CAP GENTONG MAS, dijual Rp. 440.000,-/Karton. Sedang merk Anggur Ketan Putih CAP RAJA JEMBLUNG, dijual Rp. 650.000,-/Karton
Hasil Ungkap Kasus Minuman Beralkohol Tanpa ijin mengamankan pemilik CV. NMCA serta 2 orang saksi berinisial DS dan CRV. "Sementara untuk pemilik masih kita periksa sebagai saksi sesuai dengan barang bukti yang ada. serta 2 saksi yang ada. Namun tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka mengingat bahan yang dipergunakan dapat merusak kesehatan manusia,"kata AKBP Arman Asmara.
Subdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menyita 21 barang bukti yakni 216 karton @12 pcs minuman alkohol merk Raja Jemblung, 105 karton @ 12 pcs merk Gentong Mas (arak), 100 keranjang kosong, 19 karton tutup botol/crown, 16 karton seal, 11 drum @ 200 liter Ethanol 96 persen, 10 lembar faktur penjualan, 5 karung @ 50 kg gula Rafinasi, 4 tangki pengolahan, 3 karung @ 25 kg citric acid, 3 sak tutuo botol plastik, 3 pallet @ 7 strap + 15 karung botol kaca kosong, 3 alat pressure, 5 karton etiket merk Raja Jemblung, 5 karton etiket merk Gentong Mas, 1 karton label leher botol merk Raja Jemblung, 3 karton label leher botol merk Gentong Mas, 2 profil tank isi air, 3 karton label komposisi, 1 unit mobil box merk Mitsubishi Nopol B 9401 CD serta kunci kontak, 1 STNK mobil Box merk Mitsubishi Nopol B 9401 CD atas nama PT.Indosari Sarana Pangan Abadi.
CV. Naga Mas Cemelang Abadi melanggar Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.(Sam)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Posting Komentar