Ditbinmas
Polda Jatim menggelar operasi "Bina Kusuma" pada Rabu (18/10/2017).
Operasi tersebut bersifat penyuluhan bagi pekerja di tempat hiburan
malam. Dalam kegiatan operasi Bina Kusuma tersebut, di pimpin oleh AKBP
Drs Dodik Eko Wijayanto dengan didampingi Kasubdit Pembinaan Ketertiban
dan Penyuluhan (Bintibluh) Polda Jatim AKBP Mamik Darmiati dan beberapa
Anggota Kepolisian lainnya. Selain itu juga ada Sutono yang di tunjuk
sebagai petugas dari Balai Pom. Sebagai melengkapi operasi tersebut,
dari pihak Satpol PP juga di ikut sertakan dalam kegiatan bina kusuma.
Sasaran
dalam kegiatan tersebut menuju ke Pakuwon City. Yakni, Lounge and Bar
bernama Bun's And Booze. Dari hasil pemeriksaan awal di tempat hiburan
tersebut, ditemukan 11 botol minuman keras import berbagai merk tanpa
disertai label dari BPOM. Dan ada pula dari beberapa botol juga tidak
dilengkapi sengan pita cukai import. Selain itu, di duga juga tidak
mengantongi ijin penjualan minuman keras import.
Bun's
& Booze ini merupakan tempat hiburan malam yang tergolong nekat.
Pasalnya, tanpa dilengkapi ijin yang lengkap, sudah berani beroperasi
selama kurang lebih dua bulan memperjual belikan minuman miras import.
Jelas hal ini akan merugikan Negara. Namun kendati demikian, dari pihak
Kepolisian, BPOM dan Sat Pol PP tidak memberikan sanksi kepada pemilik
hiburan malam tersebut.
Sementara
itu AKBP Dodik E. W kepada awak media pada Kamis, (19/10/2017) dini
Hari menyampaikan, Operasi Bina Kusuma ini merupakan kegiatan yang
bersifat penyuluhan, secara prefentif. Selain itu juga mencegah adanya
gangguan dari pihak-pihak lain yang tidak di inginkan. Kegiatan ini Kami
lakukan, agar Masyarakat lebih paham terhadap lingkungannya.
Pemilik
Usaha Lounge and Bar Bun's And Booze yang diduga banyak melakukan
tindakan pelanggaran secara sengaja, akan kami panggil untuk
berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk segera melengkapi surat
perijinan tempat usahanya. Kami akan memberikan toleransi dalam batas
waktu yang kami tentukan, tidak lebih dari satu minggu. Ijin usaha harus
sudah dilengkapi. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka dari Pihak Satpol
PP akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan bisa jadi di
tutup untuk selamanya.
Selain
itu, untuk jenis minuman import yang di jual tanpa disertai dengan
cukai, BPOM dan Surat Pendukung Legalitas lainnya. Kami akan melakukan
tindakan penyitaan,"imbuh AKBP Dodik.(Sam)
Posting Komentar
Posting Komentar