Surabaya, Surya Indo
Ditbinmas Polda Jatim menggelar operasi "Bina Kusuma" pada Rabu (18/10/2017). Operasi tersebut bersifat penyuluhan bagi pekerja di tempat hiburan malam. Dalam kegiatan operasi Bina Kusuma tersebut, di pimpin oleh AKBP Drs Dodik Eko Wijayanto dengan didampingi Kasubdit Pembinaan Ketertiban dan Penyuluhan (Bintibluh) Polda Jatim AKBP Mamik Darmiati  dan beberapa Anggota Kepolisian lainnya. Selain itu juga ada Sutono yang di tunjuk sebagai petugas dari Balai Pom. Sebagai melengkapi operasi tersebut, dari pihak Satpol PP juga di ikut sertakan dalam kegiatan bina kusuma.


Sasaran dalam kegiatan tersebut menuju ke Pakuwon City. Yakni, Lounge and Bar bernama Bun's And Booze. Dari hasil pemeriksaan awal di tempat hiburan tersebut, ditemukan 11 botol minuman keras import berbagai merk tanpa disertai label dari BPOM. Dan ada pula dari beberapa botol juga tidak dilengkapi sengan pita cukai import. Selain itu, di duga juga tidak mengantongi ijin penjualan minuman keras import. 

Bun's & Booze ini merupakan tempat hiburan malam yang tergolong nekat. Pasalnya, tanpa dilengkapi ijin yang lengkap, sudah berani beroperasi selama kurang lebih dua bulan memperjual belikan minuman miras import. Jelas hal ini akan merugikan Negara. Namun kendati demikian, dari pihak Kepolisian, BPOM dan Sat Pol PP tidak memberikan sanksi kepada pemilik hiburan malam tersebut. 

Sementara itu AKBP Dodik E. W kepada awak media pada Kamis, (19/10/2017) dini Hari menyampaikan, Operasi Bina Kusuma ini merupakan kegiatan yang bersifat penyuluhan, secara prefentif. Selain itu juga mencegah adanya gangguan dari pihak-pihak lain yang tidak di inginkan. Kegiatan ini Kami lakukan, agar Masyarakat lebih paham terhadap lingkungannya.

Pemilik Usaha Lounge and Bar Bun's And Booze yang diduga banyak melakukan tindakan pelanggaran secara sengaja, akan kami panggil untuk berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk segera melengkapi surat perijinan tempat usahanya. Kami akan memberikan toleransi dalam batas waktu yang kami tentukan, tidak lebih dari satu minggu. Ijin usaha harus sudah dilengkapi. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka dari Pihak Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan bisa jadi di tutup untuk selamanya.

Selain itu, untuk jenis minuman import yang di jual tanpa disertai dengan cukai, BPOM dan Surat Pendukung Legalitas lainnya. Kami akan melakukan tindakan penyitaan,"imbuh AKBP Dodik.(Sam)

Posting Komentar

 
Top