Kepri, Surya Indo
Aspidsus Kejati Kepri H.Ferytass.SH.M.Hum.M.Si melakukan pemantauan langsung di pengadilan Tanjung Pinang atas sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersangka kasus BAJ Drs.Moch Nashihan,SH.MH terhadap termohon Kejati Kepri.
Sidang perdana berlangsung diruang utama Cakra PN Tanjung Pinang hari jumat (20/10/2017) ini, hakim tunggal Santonius, SH.MH ini akan mengagendakan penympaian gugatan oleh Pemohon dan jawaban oleh termohon.
Kehadiran
Aspidsus ini, untuk memberi support total serta dukungan penuh kepada
timnya yang diketuai oleh Hartam,SH. MH, Sylvia Desti Rosalina, SH. MH,
Andre Antonius,SH MH, Rachmat Sentosa, SH.MH, Tarmidzi, SH, Fahmi Ari Yoga, SH.MH.
Dalam
sidang gugatan praperadilan ini, ada 6 butir/ point yang menjadi
substansi gugatan, antara lain tentabg persoalan prematurx penyidik
dalam menetapkn Moh.Nasihan sebagai TSK, belum di dukungnya 2 alat bukti
permulaan yang cukup, tidak terdapatnya unsur kerugian keuangan negara,
perkara aquo bukanlah dalam ranah Tipikor, terdapatnya tumpang tindih
Surat Perintah Penyidikan sebagai TSK yang sekligus sebagai Saksi serta
locus delichti yang tidak tepat.
Namun
oleh termohon, Materi materi gugatan tersebut sebelumnya telah pula di
jawab oleh Termohon untuk menangkis semua gugatan yang nantinya akan
diuji melalui persidangan praperadilan ini. Sidang yang dimulai tepat
pukuk 10.00 Wib ini cukup menarik perhatian masyarakat dan pengunjung
sidang, khsusnya journalis dari berbagai media, baik cetak maupun
elektronik, karena ini merupakan sidang pertama praperadilan terhadap
Kejaksaan Tinggi, sehingga antusiasisme kalangan pers menjadi tinggi
ritmenya.
Tim
Pemohon yang terdiri dari 3 orang Penasehat Hukum Moh.Nasihan tersebut
diberi kesempatan untuk menyampaikan materi gugatannya secara lengkap.
Aspidsus
Kejati Kepri H. Ferry Tass, SH.M.Hum. M.Si seusai sidang kepada
beberapa orang awak media mengatakan rasa optimisnya bahwa timnya akan
memenangkan sidang gugatan praperadilan ini, “Insyaa Allah sedkitpun
kami tidak ragu apalagi gentar untuk menghadapi Sidang ini, karena apa
yang menjadi gugatan Pemohon sangat tidak berdasar karena tim Dik telah
melakukan tahapan dan smua proses sesuai mekanisme dan SOP yang telah
ditentukan peraturan perundang undanganan yang berlaku” jelas Fery Tass.
Lanjut
di katakan “Secara rinci kami telah uraikan secara yuridis dan
sistematis terhadap 6 point yang dipersoalkan Penasehat Hukum yang
bersangkutan dalam gugatannya, tentunya dilengkapi dengan alat alat
bukti yang saling bersesuaian satu sama lain. Sekali lagi kami tegaskan
bahwa adalah tidak mungkin bagi kami dalam menetapkan seseorng menjadi
TSK secara serampangan tanpa didukung lebih dari 2 alat bukti yang bisa
membuktikan niat jahat actus reuz dan mens rea atau perbuatan yang
bersangkutan, Karena kalau ini yang dilakukan, jelas merupakan
penzholiman terhadap yang bersangkutan, yang notabene bertentangn dengan
azas hukum pidana serta penegakan hukum/law enforcement”. Urai Fery
Tass.
Lebih
jauh di uraikan “Tidak sedikitpun keraguan bagi kami untuk menghadapi
persidangn praperadilan ini, oleh karena apa yang dimohonkn Penasehat
Hukum yang bersangkutan dalam gugatannya hanyalah sekedar pelaksanaan
hak Tersangka yang substansi gugatannya keluar dari objek kewenangan
Praperadilan berdasarkan KUHAP serta upaya penguluran waktu untuk masuk
ke substansi pokok perkara, karena tdak berdasar dan merupakan
pencermatan terhadap mekanisme yang kliru, sehingga pada akhirnya
temohon berharap kepada Hakim Tunggal pada PN Tanjungpinang yang
berwenang untuk memutus perkara ini dengan mnolak semua gugatan Pemohon
atau setidaknya tidak dapat diterima, sehingga sidang perkara aquo dapat
dilanjutkan ke tahap persidangan tentang substansi pokok perkara yang
sesungguhx menurut hukum”. Kunci Fery Tass (Jumat,29/10/2017).
Posting Komentar
Posting Komentar