Kepri, Surya Indo
Aspidsus Kejati Kepri H.Ferytass.SH.M.Hum.M.Si melakukan pemantauan langsung di pengadilan Tanjung Pinang atas sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh  Pemohon tersangka kasus BAJ Drs.Moch Nashihan,SH.MH terhadap termohon Kejati Kepri.
Sidang perdana  berlangsung diruang utama Cakra PN Tanjung Pinang hari jumat (20/10/2017) ini, hakim tunggal Santonius, SH.MH ini akan mengagendakan penympaian gugatan oleh Pemohon dan jawaban oleh termohon.
Kehadiran Aspidsus ini, untuk memberi support total serta dukungan penuh kepada timnya yang diketuai oleh Hartam,SH. MH, Sylvia Desti Rosalina, SH. MH, Andre Antonius,SH MH, Rachmat Sentosa, SH.MH, Tarmidzi, SH, Fahmi Ari Yoga, SH.MH.
Dalam sidang gugatan praperadilan ini, ada 6 butir/ point yang menjadi substansi gugatan, antara lain tentabg persoalan prematurx penyidik dalam menetapkn Moh.Nasihan sebagai TSK, belum di dukungnya 2 alat bukti permulaan yang cukup, tidak terdapatnya unsur kerugian keuangan negara, perkara aquo bukanlah dalam ranah Tipikor,  terdapatnya tumpang tindih Surat Perintah Penyidikan sebagai TSK yang sekligus sebagai Saksi serta locus delichti yang tidak tepat.
Namun oleh termohon, Materi materi gugatan  tersebut sebelumnya telah pula di jawab oleh Termohon untuk menangkis semua gugatan yang nantinya akan diuji melalui persidangan praperadilan ini. Sidang yang dimulai tepat pukuk 10.00 Wib ini cukup menarik perhatian masyarakat dan pengunjung sidang, khsusnya journalis dari berbagai  media, baik cetak maupun elektronik,  karena ini merupakan sidang pertama praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi, sehingga antusiasisme kalangan pers menjadi  tinggi ritmenya.
Tim Pemohon yang terdiri dari 3 orang Penasehat Hukum Moh.Nasihan tersebut diberi kesempatan untuk menyampaikan materi gugatannya secara lengkap.
Aspidsus Kejati Kepri H. Ferry Tass, SH.M.Hum. M.Si seusai sidang kepada beberapa orang awak media mengatakan rasa optimisnya bahwa timnya akan memenangkan sidang gugatan praperadilan ini,  “Insyaa Allah sedkitpun kami tidak ragu apalagi gentar untuk menghadapi Sidang ini, karena apa yang menjadi gugatan Pemohon sangat tidak berdasar karena tim Dik telah melakukan tahapan dan smua proses sesuai mekanisme dan SOP yang telah ditentukan peraturan perundang undanganan yang berlaku” jelas Fery Tass.
Lanjut di katakan “Secara rinci kami telah uraikan secara yuridis dan sistematis terhadap 6 point yang dipersoalkan Penasehat Hukum yang bersangkutan dalam gugatannya, tentunya dilengkapi dengan alat alat bukti yang saling bersesuaian satu sama lain. Sekali lagi kami tegaskan bahwa adalah tidak mungkin bagi kami dalam menetapkan seseorng menjadi TSK secara serampangan tanpa didukung lebih dari  2 alat bukti yang bisa membuktikan niat jahat actus reuz dan mens rea atau perbuatan yang bersangkutan, Karena  kalau ini yang dilakukan, jelas merupakan penzholiman terhadap yang bersangkutan, yang notabene bertentangn dengan azas hukum pidana serta penegakan hukum/law enforcement”. Urai Fery Tass.
Lebih jauh di uraikan “Tidak sedikitpun keraguan bagi kami untuk menghadapi persidangn praperadilan ini, oleh karena apa yang dimohonkn Penasehat Hukum yang bersangkutan dalam gugatannya hanyalah sekedar pelaksanaan hak Tersangka yang substansi gugatannya keluar dari objek kewenangan Praperadilan berdasarkan KUHAP serta upaya penguluran waktu untuk  masuk ke substansi pokok perkara, karena tdak berdasar dan merupakan pencermatan terhadap mekanisme yang kliru, sehingga pada akhirnya temohon berharap kepada Hakim Tunggal pada PN Tanjungpinang yang berwenang untuk memutus perkara ini dengan mnolak semua gugatan Pemohon atau setidaknya tidak dapat diterima, sehingga sidang perkara aquo dapat dilanjutkan ke tahap persidangan tentang substansi pokok perkara yang sesungguhx menurut hukum”. Kunci Fery Tass (Jumat,29/10/2017).

Posting Komentar

 
Top