Probolinggo ,Surya Indo
Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan ESDM (Diperindag ESDM) Kabupaten Probolinggo menyarankan agar
Industri Kecil dan Menengah (IKM) rokok memperhatikan aturan kadar nikotin dan
tar pada rokok. Selain itu, IKM juga wajib mencantumkan kadar itu pada bungkus
rokok.
Hal ini disampaikan
oleh Kabid Perindustrian pada Disperindag dan ESDM Kabupaten Probolinggo, Sri
Edi Lestarini kepada Koran Pantura, Selasa (22/8). Pihaknya juga sudah
mengumpulkan sebanyak 25 IKM rokok se Kabupaten Probolinggo.
“Jangan sampai
industri rokok rumahan melebihi kadar nikotin dan tar pada rokok di luar aturan
yang ada. Mereka juga harus mencantumkan kadar itu pada bungkus rokoknya jika
ingin dapat cukai rokok,” kata Sri.
Dia menyebutkan,
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 81 tahun 1999 tentang pengamanan
rokok bagi kesehatan, pasal 4 menyebutkan ada batasan kadar Nikotin dan tar.
“Kadar nikotin yang diperbolehkan dalam satu batang 1,5 mg sedangkan kadar Tar
maksimal 20 mg per batang,” terangnya.
Sementara pada PP
nomor 109 tahun 2012 tentang tembakau, disebutkan bahwa produsen rokok wajib
mencantumkan kadar Nikotin dan Tar yang terkandung dalam rokok. Nah, untuk bisa
mencantumkan kadar itu harus melalui uji laboratorium. “Uji lab bisa ke UPT
Sertifikasi Mutu Barang dan Lembaga Tembakau di Jember, atau yang berada di
Malang,” terangnya.
Disperindag dan
ESDM Kabupaten Probolinggo beberapa kali memberikan sosialisasi perihal ini.
Salah satunya yang dilakukan pada Senin (21/8) di Desa Tamansari, Kecamatan
Dringu. Sekitar 25 IKM yang kami berikan pemahaman perihal ini. “Mulai dari
yang berasal dari Paiton, Besuk, Pakuniran, Kotaanyar, Kraksaan dan dari
wilayah lain sentra pertanian tembakau,” ungkapnya.
Pihaknya belum
mendapatkan data valid terkait data jumlah produksi rokok dari IKM lokal
Kabupaten Probolinggo. Namun untuk pemasarannya, rokok lokal ini dijual di
wilayah Tapalkuda. “Seperti di Situbondo, Bondowoso, Lumajang, Pasuruan dan
bahkan sampai ke Madura,” sebutnya.
Dengan memahami
aturan dalam menjalankan usaha, maka ia berharap ke depan IKM rokok sudah tidak
terlalu tergantung pada pemerintah. “Karena visinya adalah terwujudnya industri
dan perdagangan yang kompetitif, mandiri, bertanggungjawab serta
berkelanjutan,” pungkasnya.(adv)
Posting Komentar
Posting Komentar