Satreskrim Polsek Manyar Gresik menangkap enam orang komplotan pengeroyok Wahyudi (58 tahun) warga Jalan Kemuning 2 No.55 Kecamatan Candi Mulyo Kabupaten Jombang, Selasa (14/11/2017) hingga tewas. Bermula ketika dari sikap kesal warga melihat ulah korban yang sebelumnya mengamuk di tengah jalan raya, dan sangat membahayakan masyarakat dan pengendara jalan.
Apalagi kondisi jalan tempat Wahyudi mengamuk sangat padat dan penuh dengan lalu lintas kendaraan, baik kendaraan kecil maupun besar.
Ke Enam pelaku yang melakukan pembunuhan masing-masing bernama Mat Turi, Imam Fauzi alias Ojek, Suyono alias Coleng, Choirul Arifin alias Kondom, Sandi Fadoni dan Dwi Priyanto, semuanya warga Roomo Meduran kecamatan Manyar Gresik. Mereka berenam ditangkap Satreskrim Polsek Manyar, berkat rekaman CCTV di SPBU Romoo, yang menunjukkan bahwa para tersangka melakukan penganiayaan, hingga korban yang memiliki riwayat sakit jiwa, meninggal dunia.
Menurut Informasi di lokasi, kejadian pengeroyokan dan disertai pembunuhan itu hari Sabtu, (04/11/2017) sekitar jam 04.00 WIB pagi. Sebelum terjadinya pengeroyokan salah satu 6 dari tersangka duel dengan korban, namun pelaku keok. Kalah dalam satu lawan satu. Pelaku berteriak, suara pelaku mengundang orang lainnya sehingga terjadilah aksi pengeroyokan hingga korban tewas dan biarkan begitu saja dipinggir jalan.
Dengan kejadian tersebut Polsek Manyar mendapat laporan dari seseorang, tepatnya jam 13.30 WIB, bahwa ada seorang laki-laki tergeletak dibawah tiang Neon Box ATM Mandiri tepatnya di pintu keluar SPBU Roomo Meduran Manyar Gresik. Dengan posisi tangan dan kaki terikat dan dalam kondisi tidak bernyawa.
Setelah itu Satreskrim Polsek Manyar Gresik mendatangi TKP untuk mengecek kebenaran laporan warga. Setelah sampai di TKP benar ditemukan seorang laki-laki dengan keadaan mengenaskan dan sudah meninggal dan langsung membawanya ke Rumah Sakit Ibnu Sina Bunder Gresik. Selanjutnya melakukan Identifikasi terkait kondisi korban.
Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan, SH, SIK didamping Kanit Reskrim Ipda Yoyok Mardi. P, SH
menjelaskan "Dari hasil identifikasi ditubuh korban ada tanda-tanda penganiayaan. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Manyar melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mencari saksi serta barang bukti".
AKP Rian Septia Kurniawan menambahkan setelah menemukan barang bukti seperti Kayu Balok, Tali Rafia lalu memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Dari hasil keterangan saksi kami langsung melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku, dari keterangan pelaku muncul pelaku lainnya, dan kami terus introgasi pelaku ini, akhirnya berkembang sampai dengan saat ini ada 6 pelaku yang diamankan. "Sudah ada Enam pelaku yang sudah diamankan. Peran dari Enam pelaku ini ada yang menendang ada yang memukul pakai kayu balok, ada yang mengikat dengan tali rafia dan ada juga yang menyeret. Kini ke enam pelaku dijebloskan kedalam tahanan bersama barang bukti,"jelas Kapolsek Manyar
Lanjut AKP Rian Septia Kurniawan, mengatakan Satreskrim Polsek Manyar Gresik sudah menetapkan 6 orang pelaku untuk menanggung perbuatannya. Namun kami juga terus melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus ini, namun harus menunggu waktu. "Karena besar kemungkinan masih ada tersangka lagi, tapi butuh proses dan penyelidikan lebih lanjut,"ucapnya.
Menurut Kanit Reskrim Ipda Yoyok Mardi. P, SH, bahwa para pelaku terbilang keji saat melakukan tindak penganiayaan. Pada saat itu, korban sempat diikat di tiang listrik. Tak hanya itu, korban juga diberi makan tanah oleh salah seorang pelaku, hingga pada akhirnya merenggut nyawa.
"Dengan geram melihat para pelaku, Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan, SH, SIK menghimbau kepada masyarakat supaya warga tidak main hakim sendiri dengan alasan apapun. Bila ada hal yang dianggap meresahkan atau mencurigakan, lebih baik langsung telpon polisi,"pungkasnya.
Ke enam pelaku itu kini mendekam dibalik pahitnya Jeruji Besi Mapolsek Manyar.Atas perbuatan Enam pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman Kurungan 10 Tahun Penjara. Kejadian ini menjadi pelajaran supaya tidak main hakim sendiri .(Sp)
Posting Komentar
Posting Komentar