Gresik, Surya Indo
Kasus membuat
Surat Keterangan Riwayat Tanah yang diduga palsu yang dituduhkan ke
terdakwa Fariantono (48 tahun) Kepala Desa (kades) Prambangan Kecamatan
Kebomas Kabupaten Gresik terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN)
Gresik. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (kejari)
Gresik, yang diketuai Lila Yurifa Prahasti dalam sidang kali ini
hadirkan Dua Saksi dari Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Gresik, Kamis, (02/11/2017).
Sidang
yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Putu Mahendra digelar di ruang cakra
Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Tidak hanya Tim Jaksa yang hadir dalam
persidangan kali ini, Tim Penasehat Hukum beserta keluarga terdakwa juga
ikut mendampingi jalannya persidangan.
Kedua
saksi dari BPN Gresik, masing-masing Bambang Sugianto dan Andika
Putranto. Suasana panas ini terjadi saat Penasehat Hukum terdakwa, Agus
Setiono, SH mempertanyakan berkas akta jual beli. “Akta jual beli,
tertulis di berkas pada 2013, sebelumnya kan belum ada jual beli. Apakah
sebelum itu, sudah diperbolehkan untuk mengukur,”ujarnya. Saksi
kemudian menjelaskan perihal akta jual beli. Karena tidak ada titik
temu, majelis hakim yang diketuai I Putu Mahendra memanggil Penasehat
Hukum terdakwa dan Saksi BPN. Mereka diminta menunjukan beberapa bukti
tersebut di hadapan majelis hakim disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat
ditanya oleh JPU terkait penerbitan sertifikat apa syarat-syaratnya,
saksi pun menjawab. "Mohon maaf JPU saya tidak bisa menjawab, karena
bukan kapasitas saya,”mengelaknya.
Saksi
saat ditanya oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa terkait Kasasi. "Saya
tidak tahu hasil Putusan Kasasi karena saya belum menerima putusan
Kasasi,"
kata Saksi.
Arifin,
SH CS, Tim Penasehat Hukum terdakwa kades Prambangan usai sidang
mengatakan, mengenai surat riwayat tanah yang diduga palsu yang dibuat
oleh Kepala Desa Prambangan ternyata oleh Majelis Hakim tidak
dipertimbangkan di PTUN. "Penerbitan sertifikat itu tidak sesuai dengan
ketentuan, karena surat pendukung pengajuan sertifikat dibuat terlebih
dahulu, dan saya akan rumuskan langkah-langkah baru,”katanya. "Lanjut
Arifin, saya kira saksi dari BPN tidak mampu menjelaskan secara detail,
karena ada beberapa pertanyaan yang saksi tidak mempunyai kapasitas
menjelaskan,"sambungnya.
BPN
juga turut serta tergugat 2 dalam perkara perdata yang mengeluarkan
sertifikat atas nama Felix Soesanto. Dalam perkara perdata sudah diputus
oleh pengadilan negeri Gresik yang dimenangkan oleh ahli waris dari
Kaskan.
Adu argumen
tersebut, saat saksi dari BPN Andika Sugianto memberikan
Kesaksian.Penasehat hukum terdakwa melanjutkan pertanyaan perihal syarat
minimal, mengenai kelebihan tanah. “Apakah dari BPN, ada batas maksimal
berapa kelebihan tanah tersebut yang harus dilaporkan,”ujar Pengacara
Terdakwa. Kemudian saksi memberikan keterangan, jika batas maksimal
adalah sebanyak 2 persen. “Semua yang berwenang dilapangan itu namanya
Tim A. Tugasnya mengukur dan memetakan tanah disana,”ujar saksi.
Perlu
diketahui kasus ini bermula Felix Soesanto pengusaha muda asal Surabaya
melaporkan Kepala Desa Prambangan Fariantono dan dua warga Prambangan
Suliono serta Ayuni terkait membuat surat keterangan riwayat tanah palsu
ke Polda Jawa Timur tanggal 28 April 2017 dengan Nomor Polisi
B/606/SP2HP-4/IV/2017/ Ditreskrimum, tentang tindak pidana pemalsuan surat atau tindak memberikan keterangan palsu.
Seusai
perdebatan, Ketua Majelis Hakim Putu Mahendra memberikan kesempatan
bertanya kepada JPU. Mereka tidak memberikan pertanyaan kepada saksi,
akhirnya proses sidang pun ditunda pada minggu depan. (Sp)
Posting Komentar
Posting Komentar