Gresik, Surya Indo
Kasus membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah yang diduga palsu yang dituduhkan ke terdakwa Fariantono (48 tahun) Kepala Desa (kades) Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik, yang diketuai Lila Yurifa Prahasti dalam sidang kali ini hadirkan Dua Saksi dari Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik,  Kamis, (02/11/2017).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Putu Mahendra digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Tidak hanya Tim Jaksa yang hadir dalam persidangan kali ini, Tim Penasehat Hukum beserta keluarga terdakwa juga ikut mendampingi jalannya persidangan.

Kedua saksi dari BPN Gresik, masing-masing Bambang Sugianto dan Andika Putranto. Suasana panas ini terjadi saat Penasehat Hukum terdakwa, Agus Setiono, SH mempertanyakan berkas akta jual beli. “Akta jual beli, tertulis di berkas pada 2013, sebelumnya kan belum ada jual beli. Apakah sebelum itu, sudah diperbolehkan untuk mengukur,”ujarnya. Saksi kemudian menjelaskan perihal akta jual beli. Karena tidak ada titik temu, majelis hakim yang diketuai  I Putu Mahendra memanggil Penasehat Hukum terdakwa dan Saksi BPN. Mereka diminta menunjukan beberapa bukti tersebut di hadapan majelis hakim disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ditanya oleh JPU terkait penerbitan sertifikat apa syarat-syaratnya, saksi pun menjawab. "Mohon maaf JPU saya tidak bisa menjawab, karena bukan kapasitas saya,”mengelaknya.

Saksi saat ditanya oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa terkait Kasasi. "Saya tidak tahu hasil Putusan Kasasi karena saya belum menerima putusan Kasasi,"
kata Saksi.

Arifin, SH CS, Tim Penasehat Hukum terdakwa kades Prambangan usai sidang mengatakan, mengenai surat riwayat tanah yang diduga palsu yang dibuat oleh Kepala Desa Prambangan ternyata oleh Majelis Hakim tidak dipertimbangkan di PTUN. "Penerbitan sertifikat itu tidak sesuai dengan ketentuan, karena surat pendukung pengajuan sertifikat dibuat terlebih dahulu, dan saya akan rumuskan langkah-langkah baru,”katanya. "Lanjut Arifin, saya kira saksi dari BPN tidak mampu menjelaskan secara detail, karena ada beberapa pertanyaan yang saksi tidak mempunyai kapasitas menjelaskan,"sambungnya.

BPN juga turut serta tergugat 2 dalam perkara perdata yang mengeluarkan sertifikat atas nama Felix Soesanto. Dalam perkara perdata sudah diputus oleh pengadilan negeri Gresik yang dimenangkan oleh ahli waris dari Kaskan.

Adu argumen tersebut, saat saksi dari BPN Andika Sugianto memberikan Kesaksian.Penasehat hukum terdakwa melanjutkan pertanyaan perihal syarat minimal, mengenai kelebihan tanah. “Apakah dari BPN, ada batas maksimal berapa kelebihan tanah tersebut yang harus dilaporkan,”ujar Pengacara Terdakwa. Kemudian saksi memberikan keterangan, jika batas maksimal adalah sebanyak 2 persen. “Semua yang berwenang dilapangan itu namanya Tim A. Tugasnya mengukur dan memetakan tanah disana,”ujar saksi.

Perlu diketahui kasus ini bermula Felix Soesanto pengusaha muda asal Surabaya melaporkan Kepala Desa Prambangan Fariantono dan dua warga Prambangan Suliono serta Ayuni terkait membuat surat keterangan riwayat tanah palsu ke Polda Jawa Timur tanggal 28 April 2017 dengan Nomor Polisi B/606/SP2HP-4/IV/2017/Ditreskrimum, tentang tindak pidana pemalsuan surat atau tindak memberikan keterangan palsu. 

Seusai perdebatan, Ketua Majelis Hakim Putu Mahendra memberikan kesempatan bertanya kepada JPU. Mereka tidak memberikan pertanyaan kepada saksi, akhirnya proses sidang pun ditunda pada minggu depan. (Sp)

Posting Komentar

 
Top