Kepsek Dan Bendahara Diduga Melanggar Prosedur Penggunaan Dana BOS |
Nganjuk, Surya Indonesia
Penggunaan dana bos di satuan pendidikan harus didasarkan pada kesepakatan bersama antara tim menejemen bos sekolah , dewan guru dan komite sekolah , hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditanda tangani peserta rapat , supaya penggunaan dana bos lebih akuntabel transparan untuk menjaga penyelewengan dana bos .
Dari hasil penelusuran wartawan SI , kepsek dan bendahara sekolah SDN puhkerep 2 Kec.Rejoso Kab.Nganjuk diduga melakukan pelanggaran mekanis dan prosedur penggunaan dana bos .
Menurut sumber , penggunaan dana bos di SDN puhkerep tidak transparan saat ditanya rincian penggunaan dana bos , P.kepsek ( Imam mukti ) tidak pernah mau menunjukkan , selalu bilang dana bos sudah habis " ucap narasumber yang namanya tidak mau dikorankan
Pada tanggal 30/11/2016 awak media menemui P.kepsek ( P.imam mukti ) . penggunaan dana bos urusan sekolahan yang penting ada rinciannya , masalah komite saya ajak musyawarah " ucap P.kepsek ( P.imam mukti ) .
Dihari yang sama awak media menemui komite sekolah ( P.yatemo ) . selama tahun 2016 saya tidak pernah diajak musyawarah didalam pelaksanaan penggunaan dana bos dan saya tidak pernah dikasih rincian soal penggunaan dana bos , intinya saya jadi komite sekolah hanya dijadikan wayang atau boneka saja , semua soal dana bos saya tidak tahu semua dicover oleh P.kepsek dan bendahara , saya tidak difungsikan sama sekali , tugas dan kewenangan saya jadi komite sekolah sudah dikebiri oleh P.kepsek . " terangnya "
Apa yang dilakukan P.kepsek SDN puhkerep 2 ( P.imam mukti ) diduga sudah melanggar prosedur pelaksanaan penggunaan dana bos , karena dalam penyusunan RAPBS dilakukan sekolah dan komite sekolah dan penggunaan dana bos harus transparan tapi semua itu tidak dilakukan oleh P.kepsek ( imam mukti ) . Kepada pihak terkait untuk memberikan sanksi dan teguran yang keras kepada P.kepsek ( imam mukti ) supaya tidak terjadi penyelewengan dana bos atau korupsi serta pelanggaran Undang - Undang keterbukaan informasi publik . (TRI)
Posting Komentar
Posting Komentar