Tersangka Daur Ulang Materai 6000 Ditangkap Polres Gresik |
Gresik, Surya Indonesia
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, sungguh luar biasa. Anak buah Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan, SH, SIK, M.Si ini berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Daur Ulang Materai Nominal 6000 dan menjualnya lagi. Penggerebekan tersangka dilakukan hari Kamis (12/01/2017), pukul 12.00 WIB di dalam Gudang Penampungan Barang Bekas di Jalan Raya Petiken Kec.Driyorejo Kab.Gresik dengan tersangka inisial S (33 Tahun) warga Dsn Curah Putih RT.02 RW.07 Ds. PATEMON Kec.Tanggul Kab.Jember. Di tempat itu, polisi menemukan 5.000 lembar Materai palsu Nominal 6.000.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, SIK mengatakan
berdasarkan info dari masyarakat tentang adanya penjualan Materai Nominal 6000 dengan harga murah, maka dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan penangkapan tersangka. “Modusnya pelaku memproses daur ulang materai yang sudah dipergunakan kemudian dibersihkan, setelah itu dijual lagi kepada orang lain dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan,” ungkapnya hari Senin (16/01/2017). AKP Heru Dwi Purnomo menambahkan tersangka menjual materai palsu di bawah harga resmi yaitu Rp. 3000,- perbiji, agar masyarakat tertarik. “Perederannya Materai tersebut masih di sekitar Surabaya-Malang,” terangnya. Pengembangan kasus ini. masih akan terus dilakukan guna mencegah kerugian Negara yang lebih jauh. Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Kami masih mendalami kasus tersebut. Sehingga kita dapatkan tersangka lain,” ucapnya.
Polisi menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah membeli dan percaya kepada orang yang menjual materai dengan harga murah. Perbedaanya dengan materai asli dapat dilihat dari dari bahan kertas yang Kasar maupun Warnanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 253 ayat (1) Jo 64 Ayat (1) atau 260 Ayat (1) ke 2 Jo 64 Ayat (1) atau Pasal 260 Ayat (2) Jo 64 Ayat (1) KUHP. Berbunyi. Barang siapa meniru atau memalsukan mateai yang dikeluarkan Pemerintah Negara Indonesia, atau meniru atau memalsukan tanda tangan, Mensyahkan Materai itu dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan Materai Asli dan atau pada Materai yang dikeluarkan Pemerintah Negara Indonesia menghilangkan tanda tangan, tanda syahnya atau tanda waktunya pemakaian yang sekalian menurut Undang-Undang menjadikan tanda bahwa Materai itu telah dipakai dan tidak berlakulagi dan atau menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia materai yang mereknya, tanda tangannya seolah-olah materai tersebut belum dipakai, yang dilakukan secara berlanjut. Tersangka terkena ancaman hukuman tujuh (7) tahun Penjara.(SP)
Posting Komentar
Posting Komentar