surya indonesia
Pasutri Sindikat Pencurian Motor Asal Tambak Asri Berakhir Ditangan Reskrim Polres Gresik

Gresik, Surya Indonesia
     Pasangan Suami Istri (Pasutri) Sindikat Pencurian Motor di Kabupaten Gresik berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Gresik. Suami-istri bernama Yogi Muftianto (29) dan Dewi Veronica (33) warga Tambak Asri No.248 RT 08 RW 09, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Pasutri ini dalam sindikat pencurian sepeda motor di Kabupaten Gresik sungguh sangat cerdik, karena tersangka setidaknya sudah sempat menjalankan aksinya di empat TKP di area Gresik yang berbeda-beda. Namun kali ini sepak terjang pasutri berakhir dibalik pahitnya  sel tahanan Polres Gresik. Dihadapan Penyidik Polres Gresik, pasutri ini ini mengaku nekat mencuri lantaran terjepit ekonomi dan kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi. Mereka mengaku, selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya kerja serabutan. "Jadi kalau tidak mencuri kita mau makan apa, apa lagi saya sudah punya anak dua, jadi hasil mencuri untuk keperluan sehari-hari,"kata Dewi.
     Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, SIK menjelaskan kronologinya, dalam sindikat pencurian bermotor kali ini melibatkan pasutri asal Tambak Asri. Kejadian Jum'at (09/12/2016) sekira jam 21.00 Wib Yamaha Vixion warna putih bernomor AE 2344 WC diparkiran ATM BRI Jl. Panglima Sudirman Gresik. Namun pasutri ini bukan hanya berdua saja, melainkan dibantu oleh Sugiono yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai eksekutor. Sementara Dewi sendiri istri tersangka Yogi bertugas mengawasi situasi sekitar." setelah situasi aman, lalu pelaku hendak membawa kabur sebuah sepeda motor vixion, namun aksi pelaku tidak berjalan mulus lantaran dipergoki oleh teman pemilik sepeda motor sehingga berteriak maling," jelasnya (10/01/2017). Mendengar teriakan maling spontanitas warga yang ada di sekitar parkiran dan kantor Bank langsung mengejar dan menangkap serta menghajarnya. Melihat pelaku Yogi ditangkap Sugiono langsung kabur bersama Dewi. "Berkat kejelian polisi Dewi berhasil ditangkap beberapa hari kemudian setelah polisi memancingnya untuk menjenguk suaminya (Yogi, tersangka)”. Karena baju yang dikenakan Dewi saat melakukan pencurian sama dengan yang dipakai waktu menjenguk akhirnya kami menangkapnya," sambungnya Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo,SIK dihadapan wartawan.
     Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka pasutri ini Polisi menemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor Honda Beat putih biru Nopol W 4911 KM A/N. Abdul Rohman Warga desa Ambeng-Ambeng Kec. Duduk Sampeyan Gresik. Motor Honda beat warna putih biru dicuri kedua tersangka di minimarket, Jalan Kalimantan, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). berhasil menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol AE-2344-WC, 1 lembar Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor  Yamaha Vixion nopol AE-2344-WC,1 (satu) buah handphone warna cekolat dan kemeja warna hijau.
     Kedua tersangka suami istri (Pasutri) ini menekam dibalik pahitnya jeruji besi (tahanan) Polres Gresik. Pasutri ini dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu sebagian atau atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara.(SP)

Posting Komentar

 
Top