Surya Indonesia, Pacitan
Sejumlah oknum guru di Kabupaten Pacitan disinyalir memakai ijazah bodong, Oknum guru ini diduga menggunakan ijazah bodong tersebut sebagai dasar pengajuan sertifikasi dan hasilnya telah dinikmati. Bahkan, mereka mencantumkan gelar dari kampus tersebut pada laporan bulanan. Bahkan ada juga yang mengunakan ijazah bodong tersebut untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (cpns) dan demi menjadi seorang pendidik/guru.
Salah satunya yang sudah pernah diterbitkan dimedia cetak kemaren, tentang ijazah bodong Kepala Sekolah MIM Bubakan Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan setelah dikroscek ke website dikjen dikti nama kepala sekolah tersebut tidak muncul/tidak ada. Bahkan terdapat juga beberapa oknum guru masing-masing, mengajar di tingkat SD, sederajat SLTP maupun sampai SMA. Bahkan, dikabarkan dari beberapa narasumber yang namanya tidak mau dikorankan ada banyak sekali pemakai ijazah ilegal/bodong di Kabupaten Pacitan yang digunakan untuk kepentingan pribadinya, para pengguna ijazah bodong tersebut membeli dengan harga 15juta lebih.
Salah satunya yang sudah pernah diterbitkan dimedia cetak kemaren, tentang ijazah bodong Kepala Sekolah MIM Bubakan Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan setelah dikroscek ke website dikjen dikti nama kepala sekolah tersebut tidak muncul/tidak ada. Bahkan terdapat juga beberapa oknum guru masing-masing, mengajar di tingkat SD, sederajat SLTP maupun sampai SMA. Bahkan, dikabarkan dari beberapa narasumber yang namanya tidak mau dikorankan ada banyak sekali pemakai ijazah ilegal/bodong di Kabupaten Pacitan yang digunakan untuk kepentingan pribadinya, para pengguna ijazah bodong tersebut membeli dengan harga 15juta lebih.
Pihak-pihak Pemerintah Kabupaten Pacitan yang terkait harus segera mengadakan audit agar dugaan ijazah bodong tersebut bisa segera terbongkar dan pelaku penguna ijazah bodong tersebut segera ditangkap agar bisa merasakan dinginnya berada deruji besi alias penjara.
Karena Para Pelaku penguna ijazah bodong tersebut sudah melangar UU No. 20 tahun 2003 pasal 69 ayat1, tentang sistem pendidikan nasional yang dapat dijerat hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda 500jt. dan UU No 12 tahun 2012 pasal 44 ayat 4, tentang pendidikan tinggi. Hukuman penjara 10 tahun atau denda 1 milyar.(yuan)
Karena Para Pelaku penguna ijazah bodong tersebut sudah melangar UU No. 20 tahun 2003 pasal 69 ayat1, tentang sistem pendidikan nasional yang dapat dijerat hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda 500jt. dan UU No 12 tahun 2012 pasal 44 ayat 4, tentang pendidikan tinggi. Hukuman penjara 10 tahun atau denda 1 milyar.(yuan)
Posting Komentar
Posting Komentar