Surya Indonesia, Nganjuk
Proyek nasional Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Nganjuk benar-benar marak pungutan liar (pungli), Panitia Prona telah melanggar ketentuan badan Pertanahan (BPN) yang seharusnya program Prona tersebut tidak dipungut biaya karena pemerintah sudah mensubsidi dana melalui Badan Pertanahan nasional dalam 1 bidang 300 ribu dan desa yhang mendapatkan prona itu BPN sudah mensosialisasikan bahwa pemohon tidak dikenakan biaya kecuali beli materai dan patok, ironisnya di Kabupaten Nganjuk khususnya di desa Sanggrahan kec. Gondang setiap pemohon dipungut dana mencapai Rp. 700 – 900 ribu pada saat rapat sebagian warga berusaha untuk mempertanyakan besarnya ongkos untuk persertifikatan melalui program prona, namun saying pihak aparat desa tidak bisa menjelaskan sevara rinci dan jelas hingga rapat bubar tidak ada penjelasan sama sekali “ ungkap warga pada Koran ini.
Program BPN itu merupakan program pemerintah yang menyangkut di bidang penyertifikatan secara masal dengan adanya program tersebut digarapkan bisa membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat kecil / masyarakat yang kurang mampu. Badan pertanahan Nasional (BPN) memberikan sosialisasi tidak boleh memungut biaya mencapai melebihi pembelian patok, materai dan konsumsi.
Terpisah di saat wartawan Koran ini datang ke Kantor Desa Sanggrahan mau menemui Kepala Desa Basirin, tidak ada di tempat. dan perangkat satupun juga tidak ada di tempat / kantor tutup.
Program prona di Kabupaten Nganjuk upaya pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat ternyata dikotori oleh tindakan Kepala Desa / Panitia dengan cara membodohi warganya sebagai pemohon pengurusan sertifikat adapun desa yang mencapatkan proyek prona desa Sanggrahan tersebut bena-benar menyalahi wewenang jabatan.
Tanggapan lain datang dari tokoh masyarakat sekaligus LSM Berimbang Barnabas mengatakan Kepala Desa dan Panitia itu sudah mengadakan pungli jelas perbuatan melawan hukum dan terindikasi telah melakukan tindakan pemerasan. kita semua tau bahwa prona itu semua dibiayai pemerintah / gratis. adapun biaya tidak sebesar itu hanya pembelian materai, patok dan konsumsi, jadi perbidang butuh patok berapa dan metarai paling banyak 4 itu hanya Rp. 24.000 Patok 4 Hanya Rp. 16.000 + konsumsi paling banyak Rp. 100.000 saja.
Jadi kalau Rp. 700 – 900 ribu itu sangat keterlaluan patut dipertanyakan kebenarannya tindakan tersebut akan kami adukan pada pihak-pihak terkait supaya ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku, terangnya. Bersambung (bn)
Proyek nasional Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Nganjuk benar-benar marak pungutan liar (pungli), Panitia Prona telah melanggar ketentuan badan Pertanahan (BPN) yang seharusnya program Prona tersebut tidak dipungut biaya karena pemerintah sudah mensubsidi dana melalui Badan Pertanahan nasional dalam 1 bidang 300 ribu dan desa yhang mendapatkan prona itu BPN sudah mensosialisasikan bahwa pemohon tidak dikenakan biaya kecuali beli materai dan patok, ironisnya di Kabupaten Nganjuk khususnya di desa Sanggrahan kec. Gondang setiap pemohon dipungut dana mencapai Rp. 700 – 900 ribu pada saat rapat sebagian warga berusaha untuk mempertanyakan besarnya ongkos untuk persertifikatan melalui program prona, namun saying pihak aparat desa tidak bisa menjelaskan sevara rinci dan jelas hingga rapat bubar tidak ada penjelasan sama sekali “ ungkap warga pada Koran ini.
Program BPN itu merupakan program pemerintah yang menyangkut di bidang penyertifikatan secara masal dengan adanya program tersebut digarapkan bisa membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat kecil / masyarakat yang kurang mampu. Badan pertanahan Nasional (BPN) memberikan sosialisasi tidak boleh memungut biaya mencapai melebihi pembelian patok, materai dan konsumsi.
Terpisah di saat wartawan Koran ini datang ke Kantor Desa Sanggrahan mau menemui Kepala Desa Basirin, tidak ada di tempat. dan perangkat satupun juga tidak ada di tempat / kantor tutup.
Program prona di Kabupaten Nganjuk upaya pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat ternyata dikotori oleh tindakan Kepala Desa / Panitia dengan cara membodohi warganya sebagai pemohon pengurusan sertifikat adapun desa yang mencapatkan proyek prona desa Sanggrahan tersebut bena-benar menyalahi wewenang jabatan.
Tanggapan lain datang dari tokoh masyarakat sekaligus LSM Berimbang Barnabas mengatakan Kepala Desa dan Panitia itu sudah mengadakan pungli jelas perbuatan melawan hukum dan terindikasi telah melakukan tindakan pemerasan. kita semua tau bahwa prona itu semua dibiayai pemerintah / gratis. adapun biaya tidak sebesar itu hanya pembelian materai, patok dan konsumsi, jadi perbidang butuh patok berapa dan metarai paling banyak 4 itu hanya Rp. 24.000 Patok 4 Hanya Rp. 16.000 + konsumsi paling banyak Rp. 100.000 saja.
Jadi kalau Rp. 700 – 900 ribu itu sangat keterlaluan patut dipertanyakan kebenarannya tindakan tersebut akan kami adukan pada pihak-pihak terkait supaya ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku, terangnya. Bersambung (bn)
Posting Komentar
Posting Komentar