Surya Indonesia, Situbondo
Akhir-akhir ini pemerintah gencar memberikan perhatian khusus terhadap para guru yang selama ini kurang begitu diperhatikan, mulai menaikan gaji, memberikan tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan tunjangan-tunjangan lain sesuai peraturan yang beralaku. Mulai diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, untuk mendapatkan semua fasilitas itu seorang guru harus berijazah minimal S-1 dan memiliki sertifikat pendidik. Begitu menggiurkannya fasilitas-fasilitas tersebut, tidak sedikit oknum guru yang melakukan jalan pintas untuk mendapatkan semua itu, salah satunya mendapatkan ijazah dengan cara instan yang banyak dilakukan oleh oknum guru di Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Akibatnya tidak sedikit akhir-akhir ini guru diketahui berijazah PALSU dan ASPAL (asli tapi palsu).
Menurut Emil aktivis LSM-NCW, jika memperhatikan ciri-ciri ijazah yang berhasil diamankan oleh Polres Situbondo beberapa waktu yang lalu, dirinya memastikan setidaknya ada 4 oknum guru yang memiliki ijazah persis sama di Kab Situbondo yang dirinya ketahui. Bahkan para pemilik ijazah tersebut kini telah berstatus PNS dan bersertifikasi. Bahkan kalau digabungkan mungkin ada ratusan ijazah Palsu/ASPAL bergentayangan di Situbondo.
Dikatakan ijazah palsu karena guru yang bersangkutan mendapatkan ijzah tersebut dengan cara membeli tanpa melulaui proses studi sebagaimana mestinya dan kampus yang mengeluarkan ijazah tersebut tidak jelas keberadaanya dan bahkan tidak terdaftar di pemerintah dalam hal ini Dikti. Sehingga dengan kata lain kampusnya bodong. Dikatakan ASPAL karena ijazah tersebut diperoleh melalui studi yang tidak mengikuti ketentuan pemerintah. Seperti kuliah di kampus cabang yang tidak berijin atau kuliah di kampus pusat namun dengan sistem perkuliahan sabtu-minggu. Padahal jangankan palsu, ijazah ASPAL saja menurut edaran Depdiknas No. 595/D5.1/T/2007 tidak dapat digunakan untuk pengangkatan, maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri sambung Emil.
Lebih lanjut Emil menjelaskan bahwa dirinya pernah melakukan pengecekan di situs forlap.dikti.go.id/mahasiswa alhasil NIM dan nama yang bersangkutan tidak terdaftar di situs tersebut. Hal itu dapat dipastikan bahwa ijazah tersebut bermasalah. Selain itu berdasarkan penjelasan di halaman website Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Jawa Timur memastikan bahwa kampus dengan alamat yang tertera di ijazah tersebut tidak terdaftar di Pemerintah. Kami telah mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan secara langsung di salah satu sekolah dasar di Kab Situbondo, para guru yang berhasil kami temui berinisia L dan S seperti tak merasa bersalah dan dengan cuwek mereka menjelaskan bahwa mendapatkan ijazah tersebut melalui salah seorang oknun PNS UPTD Pendidikan berinisial MA. Kami mencoba melakukan pelaporan secara langsung kepada Kepala UPTD Pendidikan setempat agar ditindaklanjuti, namun berdasarkan keterangan salah seorang guru beinisial B mengatakan bahwa menurut kepala UPTD Pendidikan tersebut yang bersangkutan paling hanya akan dimintai kembali uang sertifikasi yang selama ini telah diterima, selebihnya tidak ada. Sebuah tanggapan bijaksana dari kepala UPTD kepada oknum guru yang telah jelas-jelas memalsukan dokumen negara. Padahal pemilik ijazah palsu dan perantara yang memberikan ijazah tersebut dapat diancam dengan ketentuan Pidana pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU lain yang bersifat umum.
Namun nyatanya para penipu (guru berijazah palsu dan APAL) tersebut bebas berkeliaran tanpa beban bersalah sama sekali dan menikmati manisnya gaji dari negara dengan serba kemewahan dan kecukupan, serta bahkan beberapa diantara dari mereka telah berhasil menjadi kepala sekolah dan menduduki jabatan di UPTD.
Satu sisi tak bisa dipungkiri bahwa peristiwa ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari Dispendik dan BKD Kab Situbondo. Sebab hal ini tak mungkin terjadi jika kedua instansi tersebut dapat melakukan pengawasan ketat secara berkelanjutan. Masak ia sebuah lembaga Pemerintah Daerah dapat kebobolan di siang bolong, ditipu oleh segelintir oknum guru PNS dengan ijazah palsu dan ASPAL. Entahlah.....! hanya terkesan memakan gaji buta begitulah kondisi Dispendik dan BKD Kab. Situbondo. (bay)
Akhir-akhir ini pemerintah gencar memberikan perhatian khusus terhadap para guru yang selama ini kurang begitu diperhatikan, mulai menaikan gaji, memberikan tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan tunjangan-tunjangan lain sesuai peraturan yang beralaku. Mulai diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, untuk mendapatkan semua fasilitas itu seorang guru harus berijazah minimal S-1 dan memiliki sertifikat pendidik. Begitu menggiurkannya fasilitas-fasilitas tersebut, tidak sedikit oknum guru yang melakukan jalan pintas untuk mendapatkan semua itu, salah satunya mendapatkan ijazah dengan cara instan yang banyak dilakukan oleh oknum guru di Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Akibatnya tidak sedikit akhir-akhir ini guru diketahui berijazah PALSU dan ASPAL (asli tapi palsu).
Menurut Emil aktivis LSM-NCW, jika memperhatikan ciri-ciri ijazah yang berhasil diamankan oleh Polres Situbondo beberapa waktu yang lalu, dirinya memastikan setidaknya ada 4 oknum guru yang memiliki ijazah persis sama di Kab Situbondo yang dirinya ketahui. Bahkan para pemilik ijazah tersebut kini telah berstatus PNS dan bersertifikasi. Bahkan kalau digabungkan mungkin ada ratusan ijazah Palsu/ASPAL bergentayangan di Situbondo.
Dikatakan ijazah palsu karena guru yang bersangkutan mendapatkan ijzah tersebut dengan cara membeli tanpa melulaui proses studi sebagaimana mestinya dan kampus yang mengeluarkan ijazah tersebut tidak jelas keberadaanya dan bahkan tidak terdaftar di pemerintah dalam hal ini Dikti. Sehingga dengan kata lain kampusnya bodong. Dikatakan ASPAL karena ijazah tersebut diperoleh melalui studi yang tidak mengikuti ketentuan pemerintah. Seperti kuliah di kampus cabang yang tidak berijin atau kuliah di kampus pusat namun dengan sistem perkuliahan sabtu-minggu. Padahal jangankan palsu, ijazah ASPAL saja menurut edaran Depdiknas No. 595/D5.1/T/2007 tidak dapat digunakan untuk pengangkatan, maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri sambung Emil.
Lebih lanjut Emil menjelaskan bahwa dirinya pernah melakukan pengecekan di situs forlap.dikti.go.id/mahasiswa alhasil NIM dan nama yang bersangkutan tidak terdaftar di situs tersebut. Hal itu dapat dipastikan bahwa ijazah tersebut bermasalah. Selain itu berdasarkan penjelasan di halaman website Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Jawa Timur memastikan bahwa kampus dengan alamat yang tertera di ijazah tersebut tidak terdaftar di Pemerintah. Kami telah mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan secara langsung di salah satu sekolah dasar di Kab Situbondo, para guru yang berhasil kami temui berinisia L dan S seperti tak merasa bersalah dan dengan cuwek mereka menjelaskan bahwa mendapatkan ijazah tersebut melalui salah seorang oknun PNS UPTD Pendidikan berinisial MA. Kami mencoba melakukan pelaporan secara langsung kepada Kepala UPTD Pendidikan setempat agar ditindaklanjuti, namun berdasarkan keterangan salah seorang guru beinisial B mengatakan bahwa menurut kepala UPTD Pendidikan tersebut yang bersangkutan paling hanya akan dimintai kembali uang sertifikasi yang selama ini telah diterima, selebihnya tidak ada. Sebuah tanggapan bijaksana dari kepala UPTD kepada oknum guru yang telah jelas-jelas memalsukan dokumen negara. Padahal pemilik ijazah palsu dan perantara yang memberikan ijazah tersebut dapat diancam dengan ketentuan Pidana pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU lain yang bersifat umum.
Namun nyatanya para penipu (guru berijazah palsu dan APAL) tersebut bebas berkeliaran tanpa beban bersalah sama sekali dan menikmati manisnya gaji dari negara dengan serba kemewahan dan kecukupan, serta bahkan beberapa diantara dari mereka telah berhasil menjadi kepala sekolah dan menduduki jabatan di UPTD.
Satu sisi tak bisa dipungkiri bahwa peristiwa ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari Dispendik dan BKD Kab Situbondo. Sebab hal ini tak mungkin terjadi jika kedua instansi tersebut dapat melakukan pengawasan ketat secara berkelanjutan. Masak ia sebuah lembaga Pemerintah Daerah dapat kebobolan di siang bolong, ditipu oleh segelintir oknum guru PNS dengan ijazah palsu dan ASPAL. Entahlah.....! hanya terkesan memakan gaji buta begitulah kondisi Dispendik dan BKD Kab. Situbondo. (bay)
Posting Komentar
Posting Komentar