Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Kab. Situbondo 2015 |
Surya Indonesia, Situbondo
Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui swakelola Dinas Pendidikan Kab Situbondo tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp. 53.587.795.800,00. Anggaran sebesar itu dipergunakan untuk berbagai item, seperti peningkatan sarana prasarana pendidikan, belanja tetap kantor dan pemberian bantuan kepada para siswa kurang mampu. Namun setelah dikaji lebih mendalam, beberapa item dalam RUP tersebut banyak yang sifatnya terlalu umum dan tidak jelas sasarannya sehingga disinyalir rentan diselewengkan.
Emil Investigator LSM-NCW menjelaskan kepada Surya Indonesia, bahwa ada sekitar 10 item dalam RUP Dinas Pendidikan Kab Situbondo TA 2015 yang kurang begitu jelas realisasinya. Beberapa diantaranya adalah pembangunan ruang kelas baru DAK, belanja modal gedung dan pengadaan bangunan tempat pendidikan, PKS (Patroli Keamanan Sekolah), beasiswa prestasi siswa SLTA dari keluarga miskin masuk Perguruan Tinggi, Bantuan Khusus Siswa Miskin BKSM (BKK), dan Bantuan Khusus Siswa Miskin BKSM.
Melalui lembaga LSM-NCW saya telah dua kali mengirim surat yaitu surat nomor 01/K/LSM-NCW/XI/2015 dan Nomor 07/K/LSM-NCW/XI/2015 untuk meminta klarifikasi terhadap temuan tersebut, namun sampai saat ini belum ditanggapi sebagaimana mestinya. Terkesan Kadispendik Kab Situbondo memang sengaja menyembunyikan informasi yang mestinya diketahui oleh masyarakat luas. Selain itu sikap kadispendik yang demikian itu adalah bentuk ketidakpatuhan menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai contoh apa dan bagaimana bentuk kegiatan dan realisasi kegiatan PKS (Patroli Keamanan Sekolah) itu yang anggarannya mencapai Rp. 435.252.000,00? Apakah dinas pendidikan setiap hari berpatroli seperti satpam datang ke sekolah- sekolah? kan gak tahu.! tandas pria 27 tahun tersebut.
Selain itu Bantuan Khusus Siswa Miskin BKSM (BKK) dan Bantuan Khusus Siswa Miskin BKSM yang tota anggarannya mencapai Rp. 1.834.560.000 terkesan seperti program yang tumpang tindih dengan program pemerintah pusat, kita patut curiga jangan-jangan hal tersebut menag sengaja dibuat, untuk disamarkan dengan program itu dengan tujuan tidak benar, karena nyatanya sampai saat ini ada dugaan alokasi dana dari program tersebut juga belum direalisasikan walaupun sangat dibutuhkan oleh para siswa yang berlatarbelakang dari keluarga tidak mampu. Bahkan beberapa kepala sekolah yang berhasil diwawancarai mengatakan program tersebut tidak jelas realisasinya. Tidak kalah herannya ketika saya mengetahui adanya alokasi dana beasiswa prestasi siswa SLTA dari keluarga miskin masuk Perguruan Tinggi. Tidak banyak orang yang tahu program tersebut dan tidak jelas juga siapa penerimanya, padahal anggarannya mencapai Rp. 2.151.409.750,00 Terhendus kabar bahwa beasiswa ini tidak tepat sasaran dan bahkan ada dugaan hanya dinikmati putra putri para pejabat SKPD di lingkungan Pemkab Situbondo tukas Emil mengakhiri komentarnya.
Apapun dalihnya, semestinya Kadispendik dapat memberi akses semudah-mudahnya dan sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar mengetahui untuk apa dan bagaimana uang mereka digunakan. Oleh sebab itu jika memang pro terhadap pemberantasan korupsi seorang Kadis kiranya tak perlu diajari bagaimana caranya bertindak yang baik, agar masyarakat percaya bahwa Dinas Pendidikan Kab Situbondo dihuni oleh orang-orang bersih bukan dihuni oleh tikus-tikus berdasi. (bay)
Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui swakelola Dinas Pendidikan Kab Situbondo tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp. 53.587.795.800,00. Anggaran sebesar itu dipergunakan untuk berbagai item, seperti peningkatan sarana prasarana pendidikan, belanja tetap kantor dan pemberian bantuan kepada para siswa kurang mampu. Namun setelah dikaji lebih mendalam, beberapa item dalam RUP tersebut banyak yang sifatnya terlalu umum dan tidak jelas sasarannya sehingga disinyalir rentan diselewengkan.
Emil Investigator LSM-NCW menjelaskan kepada Surya Indonesia, bahwa ada sekitar 10 item dalam RUP Dinas Pendidikan Kab Situbondo TA 2015 yang kurang begitu jelas realisasinya. Beberapa diantaranya adalah pembangunan ruang kelas baru DAK, belanja modal gedung dan pengadaan bangunan tempat pendidikan, PKS (Patroli Keamanan Sekolah), beasiswa prestasi siswa SLTA dari keluarga miskin masuk Perguruan Tinggi, Bantuan Khusus Siswa Miskin BKSM (BKK), dan Bantuan Khusus Siswa Miskin BKSM.
Melalui lembaga LSM-NCW saya telah dua kali mengirim surat yaitu surat nomor 01/K/LSM-NCW/XI/2015 dan Nomor 07/K/LSM-NCW/XI/2015 untuk meminta klarifikasi terhadap temuan tersebut, namun sampai saat ini belum ditanggapi sebagaimana mestinya. Terkesan Kadispendik Kab Situbondo memang sengaja menyembunyikan informasi yang mestinya diketahui oleh masyarakat luas. Selain itu sikap kadispendik yang demikian itu adalah bentuk ketidakpatuhan menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai contoh apa dan bagaimana bentuk kegiatan dan realisasi kegiatan PKS (Patroli Keamanan Sekolah) itu yang anggarannya mencapai Rp. 435.252.000,00? Apakah dinas pendidikan setiap hari berpatroli seperti satpam datang ke sekolah- sekolah? kan gak tahu.! tandas pria 27 tahun tersebut.
Selain itu Bantuan Khusus Siswa Miskin BKSM (BKK) dan Bantuan Khusus Siswa Miskin BKSM yang tota anggarannya mencapai Rp. 1.834.560.000 terkesan seperti program yang tumpang tindih dengan program pemerintah pusat, kita patut curiga jangan-jangan hal tersebut menag sengaja dibuat, untuk disamarkan dengan program itu dengan tujuan tidak benar, karena nyatanya sampai saat ini ada dugaan alokasi dana dari program tersebut juga belum direalisasikan walaupun sangat dibutuhkan oleh para siswa yang berlatarbelakang dari keluarga tidak mampu. Bahkan beberapa kepala sekolah yang berhasil diwawancarai mengatakan program tersebut tidak jelas realisasinya. Tidak kalah herannya ketika saya mengetahui adanya alokasi dana beasiswa prestasi siswa SLTA dari keluarga miskin masuk Perguruan Tinggi. Tidak banyak orang yang tahu program tersebut dan tidak jelas juga siapa penerimanya, padahal anggarannya mencapai Rp. 2.151.409.750,00 Terhendus kabar bahwa beasiswa ini tidak tepat sasaran dan bahkan ada dugaan hanya dinikmati putra putri para pejabat SKPD di lingkungan Pemkab Situbondo tukas Emil mengakhiri komentarnya.
Apapun dalihnya, semestinya Kadispendik dapat memberi akses semudah-mudahnya dan sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar mengetahui untuk apa dan bagaimana uang mereka digunakan. Oleh sebab itu jika memang pro terhadap pemberantasan korupsi seorang Kadis kiranya tak perlu diajari bagaimana caranya bertindak yang baik, agar masyarakat percaya bahwa Dinas Pendidikan Kab Situbondo dihuni oleh orang-orang bersih bukan dihuni oleh tikus-tikus berdasi. (bay)
Posting Komentar
Posting Komentar