Dalam Rapat Koordinasi Mitra Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Takalar dengan tema, "DESA SADAR PEMILU", Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu", bertujuan untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas dan terintegritas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018 yang aman dan damai.
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi ini, Anggota KPU, Pengurus KORPRI Takalar, MPD KAHMI, PD.Muhammadiyah, BPMD, DUKCAPIL, Bagian Pemerintahan, Satpol PP, PC.Nahdatul Ulama, Forum Awas, LKBH Korpri, PC.Pemuda Muslim Indonesia, PC.HMI, PCMII, DPC SEMMI, PD.IMM, Tenaga Pendamping Desa, Kordinator PHL Panwaslu Se-Kabupaten Takalar, Lurah Bareng, Lurah Parangluara, Lurah Canrego, Kepala Desa Massamaturu, Desa Bontokassi, Desa Bontokaddopepe, Desa Lagaruda, Pengurus YAPMA, Kontributor Suaralidik, Kontributor Liputan Lima, Kontributor Celebes TV, Kontributor Takalar Terkini, dan Staf Panwaslu Kabupaten Takalar.
Sebagai Narasumber Komisioner Panwaslu Kabupaten Takalar, Nellyati Makkarumba S.Hum, Sekertaris KORPRI Takalar, Ridwan Maulana, LKBH Korpri Kabupaten Takalar, Nur Ikhsan.
Ibrahim, S.S, Ketua Panwaslu Takalar membuka acara dengan mengucapkan Alhamdulillah salah satu syukuran pada hari ini dalam rangka mengikuti sosialisasi pengawasan dengan mitra kami Panwas Kabupaten Takalar, jadi janganki lupa pada tanggal 27 juni adalah pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, olehnya itu kami di panwas melakukan Rapat koordinasi mitra pengawas pemilu dengan semua stecholder bahkan seluruh masyarakat, sehingga kedepannya tidak ada masyarakat atau seluruh stecholder yang dilakukan klarifikasi."lanjut
"DESA SADAR PEMILU" ada 8 Desa mensupport program ini yakni Kelurahan Bajeng, Kelurahan Parangluara, Kelurahan Canrego, Desa Massamaturu, Desa Bonto Kassi, Desa Bonto kaddopepe, Desa Lagaruda."ujar Ketua Ibrahim Salim S.S
Pimpinan Panwaslu Takalar, Nellyati S.Hum menyampaikan dalam materinya bahwa Desa Awas atau Desa Sadar Pemilu merupakan salah satu rekomendasi dari hasil sosialisasi di tingkat kecamatan sehingga Panwas Kabupaten berkewajiban untuk melakukan rencana tindak lanjut dari seluruh pertemuan, baik dari stecholder, baik dikabupaten maupun di tingkat kecamatan, setiap kami memberikan informasi kepada Bawaslu Provinsi bahwa telah lahir sebuah ide untuk dibentuk sebuah Desa sadar pemilu", dan ini sangat direspon oleh Bawaslu Provinsi sampai Bawaslu RI,