Sosialisasi Gerakan Indonesia Sadar Admindistrasi Kependudukan (GISA)
Instruksi tersebut di tujukan pada Gebernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah meningkatkan Kesadaran masyarakata di bidang admistrasi kependudukan menuju pada masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien sehingga negara berdaya saing.
Payung hukum nya adalah UU RI no. 24 Tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan. Substansi dari instruksi ini adalah memerintahkan.kepada seluruh Gubernur dan Bupati untuk menciptakan lingkungan yang mendukung suksesnya Gisa, untuk mengambil langkah langkah konkrit dengan melaksanakan 6 program GISA:
1. Program sadar kepemilikan dokumen kependudukan..
2.Program Sadar pemutakhiran data penduduk
3. Program Sadar pemanfaatan data kependudukan
4. Program sadar Melayani Administrasi kependudkan.
5. Program Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran du Setiap Desa se kabupaten Takalar.
6.Program perekaman Ktp-E d setiap kantor desa dan keluarahan se kabupaten Takalar
Takalar insya Allah akan merancang desa percontohan sadar administrasi Kependudukan. (SULTAN)
Posting Komentar
Posting Komentar