ULP Sekretariat Pemkab.Takalar, Di Terpa Issu Skandal Pungli
Hal tersebut, tentunya langsung memicu beragam tanggapan dan kecaman dari element masyarakat yang ada di Kab.Takalar.
Permintaan fee 1 persen segera dihentikan dan meminta jajaran aparat hukum segera mengusut tradisi yang telah mengakar setiap musim tender dibagian ULP.
" Tradisi permintaan fee yang diduga telah berlangsung lama pada bagian ULP segera dihentikan karena bermuara pada tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkaya diri dan kelompok tertentu," Jelas Ketua lembaga masyarakat pemerhati Indonesia (LPMI) Kabupaten Takalar, Aristo Safar, Kamis (17/5/2018).
Mencuatnya kepermukaan, permintaan 1 persen fee ala bagian ULP juga mendapat kecaman dari mantan ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Republik Indonesia (Kamri) Muhammad Ridwan Tate. Dirinya meminta agar pihak hukum segera melakukan pengusutan dan memeriksa pihak pihak terkait.
"Jangan biarkan tradisi memperkaya diri yang kemudian merugikan orang lain dibiarkan tumbuh dengan subur didaerah kita ini, karena Kami yakin kebiasaan buruk para penentu kebijakan dapat menghambat aspek pembangunan yang akan berlangsung," Urai Muhammad Ridwan.
Terpisah, kepala bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekretariat daerah (setda) Hasiah yang dimintai tanggapannya beberapa hari lalu menampik keras tudingan adanya permintaan fee 1 persen yang dilakukan oleh pihaknya.
"Permintaan fee 1 persen pada rekanan pemenang tender tidak pernah Kami lakukan, itu informasi bohong," Tampik Hasiah. (SULTAN)
Posting Komentar
Posting Komentar