Surya Indonesia
Diduga ketahui aliran dana aspirasi, Kejati Periksa dua pegawai bank Jeneponto

Jeneponto. Surya Indonesia
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), kembali melakukan pendalaman kasus Dana Aspirasi Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2012. Kali ini, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) memeriksa dua orang saksi dari Bank Sulselbar cabang Jeneponto, Arfah dan Nuraeni, Senin (29/8/2016)‎.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, pemeriksaan terhadap dua orang pegawai bank itu guna menelusuri ‎pencairan anggaran dari Dana Aspirasi.
“Pemeriksaan untuk mengetahui kucuran dana yang mengalir terhadap anggota DPRD Jeneponto dan beberapa rekanan yang memenangkan tender,” kata Salahuddin, Senin (29/8/2016).
Perlu Diketahui, saat ini Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya telah dilakukan penahanan, di antaranya Syamsuddin dan Andi Mappatunru yang saat ini sementara menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Selain itu, Alamzah Mahadi Kulle, Burhanuddin, dan Adnan saat ini masih ditahan di Lapas Kelas I Gunung Sari, Makassar. Adapun Bungsuhari Baso Tika, saat ini belum ditahan karena sebelumnya mengalami gangguan kesehatan, sehingga belum ditahan. (TIM SULSEL-BAR).


Posting Komentar

 
Top