Surya Indonesia, Madiun
selasa,9 Februari 2016 jam 1 siang,di saat wartawan surya indo.melakukan perjalanan untuk mendatangi lapas kelas 1 madiun,untuk klarifikasi terkait dugaan penganiayaan seorang narapidana( napi ),edi susanto 28th,warga kandangan kediri jawa timur,korban penganiayaan. Sesampai di lapas kelas 1 madiun wartawan surya indo bersama keluarga korban,langsung menemui penjaga lapas/ sipir,untuk bisa di pertemukan sama korban(edi susanto),karena selama 2 hari korban mengakui di aniaya oleh imam dan kawan-kawan sampai mumtah darah.pengakuan korban lewat sms,serta mengirimkan bukti foto bekas di aniaya.saat di konfirmasi surya indo.lewat sms korban mengaku punya tanggungan hutang piutang kepada imam d saat di luar lapas. Yang akhirnya memicu dendam sampai di dalam lapas karena hutangnya blm bisa terlunaskan.di saat kita untuk minta bertemu korban,penjaga lapas menahan dengan alasan masih ada rapat suruh menunggu 2jam lagi,yg akhirya perang mulut pun terjadi,dan keluarga korban trs memaksa untuk bertemu korban dan akhirnya penjaga lapas untuk mengijinkan masuk untuk bertemu korban tapi satu orang saja. Setelah edi susanto( korban) di temui keluarganya,di saat di suruh menceritakan kejadian penganiaayan tersebut korban,tidak mau bercerita/bungkam,di sini di duga korban di intimidasi oleh seseorang supaya tutup mulut.apa di dalam penjara tidak ada uu yang mengatur terkai NAPI?? Di mana sudut pidana apakah tidak bisa di tegakan di lapas? Apa cuma hukum rimba yang berlaku,yang kuat yang menang? Apa juga tempat untuk penganiayann aja!!! Bukti lain bebasnya pemakain handphone yang di sewakan oleh oknom penjaga lapas ke pada napi,yang cuma buat bisnis sendiri. Lembaga kemasyarakatan(lapas),sebenarnya buat sarana pembinaan narapidana,namun peristiwa kekerasan di lapas menunjukan, kurangnya/lemahnya pengawasan dan pembinaan petugas lapas(sipir),terhadap hak asasi manusia binaan.(sn).bersambung.....
selasa,9 Februari 2016 jam 1 siang,di saat wartawan surya indo.melakukan perjalanan untuk mendatangi lapas kelas 1 madiun,untuk klarifikasi terkait dugaan penganiayaan seorang narapidana( napi ),edi susanto 28th,warga kandangan kediri jawa timur,korban penganiayaan. Sesampai di lapas kelas 1 madiun wartawan surya indo bersama keluarga korban,langsung menemui penjaga lapas/ sipir,untuk bisa di pertemukan sama korban(edi susanto),karena selama 2 hari korban mengakui di aniaya oleh imam dan kawan-kawan sampai mumtah darah.pengakuan korban lewat sms,serta mengirimkan bukti foto bekas di aniaya.saat di konfirmasi surya indo.lewat sms korban mengaku punya tanggungan hutang piutang kepada imam d saat di luar lapas. Yang akhirnya memicu dendam sampai di dalam lapas karena hutangnya blm bisa terlunaskan.di saat kita untuk minta bertemu korban,penjaga lapas menahan dengan alasan masih ada rapat suruh menunggu 2jam lagi,yg akhirya perang mulut pun terjadi,dan keluarga korban trs memaksa untuk bertemu korban dan akhirnya penjaga lapas untuk mengijinkan masuk untuk bertemu korban tapi satu orang saja. Setelah edi susanto( korban) di temui keluarganya,di saat di suruh menceritakan kejadian penganiaayan tersebut korban,tidak mau bercerita/bungkam,di sini di duga korban di intimidasi oleh seseorang supaya tutup mulut.apa di dalam penjara tidak ada uu yang mengatur terkai NAPI?? Di mana sudut pidana apakah tidak bisa di tegakan di lapas? Apa cuma hukum rimba yang berlaku,yang kuat yang menang? Apa juga tempat untuk penganiayann aja!!! Bukti lain bebasnya pemakain handphone yang di sewakan oleh oknom penjaga lapas ke pada napi,yang cuma buat bisnis sendiri. Lembaga kemasyarakatan(lapas),sebenarnya buat sarana pembinaan narapidana,namun peristiwa kekerasan di lapas menunjukan, kurangnya/lemahnya pengawasan dan pembinaan petugas lapas(sipir),terhadap hak asasi manusia binaan.(sn).bersambung.....
Posting Komentar
Posting Komentar