Surya Indonesia
Surya Indonesia, Nganjuk
    Modus yang dialami janda sebatang kara, sebut saja Sayem Surati, alamat Oro-oro ombo, Ds. Sidoharjo, Kec. Tanjunganom, Nganjuk, dimana awal mulanya ia diakali oleh kedua perangkat desa Sidoharjo yakni Bayan Muhari dan Kamituwo Amin Tohari. Ceritanya pada awal tahun 2006, korban disuruh meminjam uang di Bank Jatim cabang Nganjuk sebesar Rp. 30 jt, namun uangnya digunakan oleh kedua perangkat desa tersebut, pada waktu membayar cicilan pertama dan kedua lancar-lancar saja, namun pada bulan berikutnya cicilan macet total, sampai sekarang terhitung 9 tahun lamanya cicilan mandeg. Anehnya Sayem Surati hanya tanda tangan saja, tapi tidak menerima uang sepeserpun dari pinjaman tersebut. Kemudian hari Sayem menanyakan sertifikat tersebut kepada Muhari dan Amin Tohari, namun hanya diberikan janji-janji belaka, tidak ada kepastian kapan akan dikembalikan sertifikat tersebut.
    Surati sangat berharap kepada pihak yang terkait agar peduli dengan adanya tipu musihat yang dilakukan  oleh kedua oknum tersebut dan mengambil langkah penyelesaian hukum yang pasti. Terpisah Muhari maupun Amin Tohari saat dikonfirmasi wartawan, dengan berbelit-belit mereka mengatakan sudah melunasi hanya pak kamituwo yang belum membayar, sedangkan menurut kamituwo Amin Tohari ia akan mengupayakan pembayaran dengan cara dicicil, tapi tidak ada kepastian kapan akan dilunasi.
    Komentar lain datang dari tokoh masyarakat sekaligus anggota LSM Berimbang, Barnabas, ia mengatakan,”Sebagai perangkat desa seharusnya tugasnya mengayomi dan melindungi serta memberi contoh yang baik bagi warganya, bukan malah berbuat yang tidak terpuji, ini jelas sudah menyalahi aturan. Harapan kami, pihak-pihak terkait mengambil langkah tegas demi tegaknya kepastian hukum di wilayah Nganjuk khususnya.Bersambung.....(BN)

Posting Komentar

 
Top