Surya Indonesia
Man Denanyar Jombang

Meskipun ada larangan pungutan di sekolah, tapi MAN Denanyar Jombang masih nekat memungut biaya pada muridnya, padahal pemerintah sudah melarang, karena pemerintah sudah memberi bantuan semacam dana BOS/BSM. Saat wartawan koran ini melakukan konfirmasi kepada beberapa wali murid tentang masih adanya pungutan daftar ulang pertama sebesar Rp 360.000,- dan daftar ulang kedua Rp. 360.000,- sehingga jumlah keseluruhannya Rp. 720.000,-, mereka mengaku keberatan dengan adanya pungutan itu, namun pihak sekolah tetap melakukannya.”Jelas saja kami tidak dapat menolak pungutan tersebut karena anak kami masih sekolah di MAN , kami sebagai orang awam hanya mampu pasrah saja, dan berharap pemerintah pusat maupun pemerintah Kab. Jombang beserta dinas terkait cepat tanggap dan mengambil langkah tegas, sesuai slogan wajib belajar 12 tahun, ungkap salah satu wali murid yang kurang mampu.
Terpisah saat wartawan menemui Kepsek MAN Denanyar Jombang, Sunardi, ia mengatakan dan berdalih,” Saya tidak pernah memungut/menarik kepada wali murid, namun semua itu yang mengadakan komite sekolah.” Kepsek juga mengatakan dengan nada tinggi,” Saya diajak ngomong halus bisa, kasar juga bisa, blak-blakan apalagi.” Ia juga mengungkapkan fakta, waktu sebelum ia menjabat kepsek, jumlah siswa MAN hanya 40%, setelah ia menjabat menjadi 99%. Komentar lain datang dari Kasi Pend. MAD, Drs. H. Taufiq, MM, ia mengatakan, “Sah-sah saja jika pihak madrasah mengadakan pungutan, yang penting untuk kepentingan madrasah, ya tidak ada masalah, yang pasti harus sesuai dengan ketentuan aturan sekolah tersebut.
Komentar lain juga diungkapkan oleh tokoh masyarakat sekaligus anggota LSM Berimbang, Barnabas, ia mengatakan,”Pihak sekolah MAN Denanyar harus bertanggung jawab dengan adanya pungutan dua kali per semester, yang sudah membebani wali murid yang kurang mampu, padahal edaran gubernur bahwa pungutan berupa apapun harus ada ijin dari bupati/walikota secara tertulis, hal ini juga tertera di undang-undang SIDIKNAS.” Harapannya agar dinas terkait dapat bertindak tegas menangani hal ini. Bersambung.......(BN)

Posting Komentar

 
Top