Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 80 nama perusahaan investasi bodong, yang bisa diakses masyarakat melalui website sikapiuangmu.ojk.go.id atau mobile apps SikapiUangmu, Jakarta, Jumat (20/1/2017) |
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, sejak beroperasinya layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013 hingga 13 Januari 2017, OJK telah menerima 801 informasi dan pernyataan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya, serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.
"Dari jumlah itu, dengan mekanisme tadi, dipilah lagi bersama Satgas Waspada Investasi. Ternyata hanya 217 yang bisa ditindaklanjuti. Sisanya tidak bisa karena informasi sangat tidak jelas. Tempatnya tidak ada, tidak bisa di-follow up," kata dia di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Selanjutnya, Kusumaningtuti mengatakan, dari 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti, terdapat 80 entitas yang telah dicantumkan dalam IAP.
Mengacu Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011, OJK mempunyai tugas untuk melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mencegah adanya kerugian konsumen keuangan akibat investasi bodong.
Berikut daftar perusahaan yang dirilis OJK sebagai perusahaan investasi bodong.
1. PT Cakra Pelita Investa
2. PT East Cape Mining Corporation (ECMC)
3. PT Eka Pioneer Assetindo
4. PT Exist Assetindo
5. PT Glory Golden Indonesia
6. PT Golden Bird (Index Golden Bird)
7. PT Golden Traders Indonesia Syariah
8. PT Gracia Invexindo
9. PT Indoboclub
10. PT Indoglobal Samrey International
11. PT Investasi Mandiri
12. PT Legion Artha Mulia
13. Aset Profit
14. Best Link
15. Bisnis Cermat Anda
16. BJ City
17. Blak Blakan 2
18. BMA21
19. CV Kebun Mas Indonesia
20. Exness Trading
21. PT Global Agro Bisnis (I-gist)
22. Gold Union
23. HKDGOOD
24. http://meabisnis.com
25. IndoFxExpress.com
26. Clash FX
27. FBS
28. Gainscope
29. Global Intergold
30. Bossventure
31. Manusia Membantu Manusia (MMM)
32. Dream for Freedom
33. Wandermind
34. Sama Sama Sejahtera (SSS)
35. PT Hutara Surya Pratiwi
36. PT Golden Mandiri Investama
37. PT Keadilan Semesta
38. PT Mahesa Alam Semesta
39. Ingon
40. Bank Forex Cash (BFC).
41. Iswindo
42. JP5000
43. Kokajang Community
44. KFC Club
45. Mr. Money
46. One Coin
47. PT Buana Kemilau Persada (Mitra Gold)
48. Profit Juara
49. PT Baskara Gold
50. PT Mitra Super Sejahtera Indonesia (MISSI)
51. PT Peresseia Mazeaa Dwisapta Abadi (Primaz)
52. PT Sejati Maju Bersama
53. PT Cakrabuana Suskes Indonesia
54. Indo Success Club
55. PT Alsi Investindo Utama
56. Fa Liang
57. PT Multi Sejahtera
58. Q Net Internasional Ltd
59. PT Sukses Bangun Indonesia
60. PT Crown Indonesia Makmur
61. GNR Coin
62. Platinum Resign
63. PT Alsi Investindo Utama
64. PT Virgin Gold Mining Corporation
65. PT Wein Group
66. Bina Usaha Mitra Sehat Sejahtera (BUMSS)
67. Rapid Gold and Currency Exchange
68. Saranciptaonline
69. Mayagold
70. Ruame
71. Amoeba Internasional
72. Talk Fusion
73. 2 Dollars Clubs
74. Number One Community
75. PT Inti Benua Indonesia
76. PT Compact Sejahtera Group (Compact 500)
77. PT Inlife Indonesia
78. Koperasi Segitiga Bermuda (ProfitWin 77)
79. PT Cipta Multi Bisnis Group
80. PT Mi One Global Indonesia
Penulis: Estu Suryowati
Editor: M Fajar Marta
Sumber: Kompas
Posting Komentar
Posting Komentar