Di kutip dari Simpulrakyat.com, Salah seorang warga lokal Asrul, mengatakan, "izin pertambangan belum ada, walaupun telah dilakukan musyawarah sebanyak 2 kali untuk menengahi permasalahan ini, namun salah seorang oknum TNI berinisial K diduga turut serta mengelola tambang tersebut telah menyatakan meminta waktu 2 Minggu untuk menyelesaikan izin tersebut". Ungkap Asrul.
Hal senada juga dikeluhkan oleh Muhammad Jufri, seorang warga yang rumahnya hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi tambang, "Permasalahannya tambang ini sudah berjalan 3 tahun, kenapa belum mengantongi izin?. Dan kami pun warga di sini mendesak untuk menutup sementara operasi tambang ini," Kesal Muhammad Jufri. Jum'at (27/04/2018).
Lanjut diungkapkan Muhammad Jufri. "Ini bukan hanya persoalan ada izin atau tidak, tetapi yang lebih menghawatirkan adalah dampak dari penambangan ini 5 sampai 10 tahun ke depan, karena jarak dari pemukiman yang sangat dekat. Salah satunya erosi, kemudian sumur kami akan mengering jika penambangan ini tidak mempertimbangkan dampak negatif yang berimbas langsung ke pada kami," Tutupnya.
Dilain pihak, pihak Polres Takalar yang di konfirmasi oleh salah satu awak media, melalui Kanit III Satreskrim Polres Takalar, Ipda Novi Arif juga menerangkan, bahwa laporan warga terkait kasus tambang tersebut sudah diterimanya, tinggal menunggu disposisi dari Kapolres untuk diproses sesuai prosedur.
"Saya belum lihat bentuk laporannya seperti apa, kalau sudah masuk ke dalam unit saya, akan segera ditindak lanjuti. Kita akan lakukan Lidik dan kordinasi dengan dinas terkait perizinan maupun dampak lingkungan. Kita akan periksa pihak-pihak yang terlibat," katanya. (SULTAN)
Posting Komentar
Posting Komentar