Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim, M.Syafei di ancam akan disita harta bendanya, jika uang pengganti sebesar Rp. 500 Juta, tak segera dibayar dalam waktu satu Bulan, dan jika tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan hukuman selama 7 bulan penjara.
Mendengar vonis yang dibacakan tersebut, M Syafei yang duduk di kursi terdakwa menyatakan menolak dan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.
Perlu diketahui, mantan Kasi Datun Kejari Batam M Syafei SH, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Alinaek SH, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.
M.Syafei yang duduk sebagai terdakwa diajukan ke persidangan, karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran Asuransi Kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 55 miliar.
Dalam Sidang putusan ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH yang didampingi oleh hakim anggota, yakni Suherman SH dan Guntur Kurniawan SH.
Seperti yang diketahui sebelumnya, M Syafei dalam melakukan perbuatannya, bersama terdakwa lainnya, yakni Drs Much Nasihan SH MH, yang pada saat itu bertindak sebagai kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), namun yang bersangkutan didakwa terpisah.
Dalam persidangan, terungkap dari keterangan M.Syafei, bahwa seluruh uang sebesar Rp 55 miliar tersebut, ternyata dinikmati sendiri oleh terdakwa M Nasihan. Sedangkan terdakwa M Syafei mengaku tidak menikmati satu rupiah pun uang tersebut.(SULTAN)
Posting Komentar
Posting Komentar